Kejari Bolmut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mark-Up Listrik Multiguna PLN di Sekretariat DPRD

Thursday, 13 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id, BOLMUT _ Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utar (Bolmut) menetapkan  tersangka baru dugaan korupsi  pelaksanaan kegiatan penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Hal ini Disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Nana Riana SH, MH Saat Konfrensi perss Siang tadi diruang Rapat kejaksaan,Kamis 13/01/2022.

“Selama seminggu kami melakukan pemeriksaan kepada 5 orang saksi, baik itu dari pihak PLN, Setwan maupun pemerintah daerah. Mulai hari ini kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, ”Jelas Nana Riana

Berdasarkan hasil penyidikan dan sudah memeriksa lima orang saksi serta keterangan saksi ahli dari inspektorat daerah dengan barang bukti berupa 51 kwitansi, dengan total kerugian negara 2,9 miliar maka pihaknya menetapkan MHB sebagai tersangka pada pengembangan lanjutan markup pembayaran listrik di sekretariat DPRD Bolmut,” kata Kajari

Baca JUga  Dinkes Lakukan Surveilans Aktiv Covid-19 Di Tempat Tempat Umum

Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 04 Januari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-59/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 13 Januari 2022, telah menetapkan serta memeriksa MHB alias Ais sebagai Tersangka dalam pengembangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik Multiguna pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Kantor Sekretariat DPRD Kab.Bolmut T.A. 2016 s/d 2018.

Setelah selesai pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Urban Kaidipang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan sebelum dilakukan penahanan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan (rapid test covid-19) dengan hasil non-reaktif.

(Mor/Pojok)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya
Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Kejari Bolmut Periksa 5 Komisioner KPU soal Kasus Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Irjen Pol Roycke Tarik Penyidikan Tragedi Drag Race Kotamobagu ke Polda Sulut
Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin
Korban Tewas Drag Race Kotamobagu Bertambah Jadi 8 Orang, 8 Luka Berat
Drag Race Maut di Kotamobagu, 7 Orang Tewas dan 9 Luka Berat
AKBP Andhika Perkuat Sinergi Polres dan Pers di Bolmut
Tag :

Berita Terkait

Friday, 14 August 2026 - 21:27

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya

Thursday, 13 August 2026 - 13:17

Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar

Wednesday, 12 August 2026 - 18:43

Kejari Bolmut Periksa 5 Komisioner KPU soal Kasus Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar

Monday, 10 August 2026 - 19:53

Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin

Monday, 10 August 2026 - 15:35

Korban Tewas Drag Race Kotamobagu Bertambah Jadi 8 Orang, 8 Luka Berat

Berita Terbaru

Guru SMP di Bolmut melaporkan siswanya ke polisi setelah diduga dianiaya.(foto: jef/*)

HUKUM & KRIMINAL

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya

Friday, 14 Aug 2026 - 21:27