Wahyudi Batalipu : Surat Perdamaian Tidak Menggugurkan Unsur Pidana PETI Rata Ulang

Saturday, 20 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID,BOL-SEL__Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengakibatkan meniggal salah satu penambang asal Kelurahan Imandi Kecamatan Dumoga Timur terus bergulir.

Pasalnya,hasil keterangan dari beberapa orang yang sudah dipanggil oleh Polsek Pinolosian malah menambah daftar panjang para terduga pelaku.

Menurut penuturan dari Kapolsek Pinolosian,Aipda Tedi Mandagi SH,MH selain HM alias Heldy,LM alias Linangsi,HM alias Haris juga sudah ada salah satu oknum ASN Bolmong yang kembali di panggil yaitu HP alias Harmono.

“Sudah ada beberapa orang yang di undang dan telah menghadap.Kemarin kami juga sudah melayangkan undangan ke Suami LM untuk di mintakan keterangan,”ucap Mantan Kanit Tipidter Kotamobagu ini.

Lanjut,saat awak media menanyakan apakah benar ada surat perdamaian antara Terduga pemilik Lubang dan Keluarga,Ted mandagi meng iyakan hal tersebut.

“Iyaa ada surat perdamaiannya dan sekarang ada di tangan penyidik,”terangnya.

Terpisah ,salah satu pemerhati lingkungan Wahyudi Batalipu mengatakan bahwa dalam peristiwa yang mengakibatkan kematian di wilayah PETI tidak ada yang namanya Korban.

“Ingat bahwa peristiwa ini terjadi di PETI,jadi tidak ada korban tapi semuanya adalah pelaku PETI baik pemilik maupun Korban.Jadi surat perdamaian tidak bisa mengugurkan Unsur pidana terhadap Pemilik PETI,”tegas Wahyudi.

Tambah yudi sapaan akrabnya,jika pelaku PETI berharap bisa menempuh Restoratuve Justice antara kedua belah pihak agar kemudian bisa keluar dari jeratan hukum maka itu salah besar.

“Keadilan restoratif atau retoratuve justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait,jadi sangat keliru jika tak ada korban kemudian dilakukan Upaya damai”,tutupnya.

Pewarta : Arifin M.

Facebook Comments Box
Baca JUga  Perhatikan Dunia Olah Raga di Gorontalo, Nelson : Terima Kasih Menpora

Berita Terkait

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti
URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko
Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Pinogaluman, Satu Orang Ditangkap
Resmob Limango Berburu hingga Gorontalo, FH Ditangkap di Tempat Kos
Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar
Praperadilan Risna Dali Ditolak, Kasus Korupsi Lahan SPBU Talaud Berlanjut
Kejari Talaud Beri Penerangan Hukum soal Pencegahan Karhutla di Gemeh
Pria Hilang di Perkebunan Perindu Bolmut Ditemukan Tewas

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 15:22

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Thursday, 8 October 2026 - 12:13

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Monday, 5 October 2026 - 17:23

Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Pinogaluman, Satu Orang Ditangkap

Thursday, 1 October 2026 - 19:39

Resmob Limango Berburu hingga Gorontalo, FH Ditangkap di Tempat Kos

Tuesday, 22 September 2026 - 22:18

Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar

Berita Terbaru

DAERAH

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Saturday, 24 Oct 2026 - 08:37

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, menyerahkan sepeda motor melalui layanan LABB KEBUT di Desa Paku Selatan.(foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Tuesday, 20 Oct 2026 - 15:22

(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Thursday, 8 Oct 2026 - 12:13

Foto: ist*

Politik

Survei LKPI: Elektabilitas PSI Salip Demokrat, Imbangi PAN

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:01