UU Pilkada Digugat, Pemohon Minta Biaya Pilkada Dibebankan ke APBN

Monday, 30 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

JAKARTA, iNews.id – Seorang mahasiswa bernama Binti Lailatul Masruroh mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selaku pemohon, Binti meminta pendanaan kegiatan pilkada dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan ketentuan Peraturan Menteri.

“Memperhatikan agenda penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada dilaksanakan secara serentak, maka biaya penyelenggaraan pilkada yang sampai dengan saat ini berasal dari APBD, sebaiknya dibebankan pada APBN,” ujar Binti dalam sidang perbaikan permohonan dikutip melalui laman resmi MK, Minggu (29/12/2024).

Pemohon menambahkan, biaya penyelenggaraan pilkada yang berasal dari APBD berpotensi mempengaruhi independensi penyelenggara pemilu.

Penyelenggara pemilu seringkali terkendala dengan penentuan anggaran pilkada karena bergantung pada persetujuan kepala daerah yang juga merupakan calon petahana serta partai politik pendukungnya di DPRD.

Baca JUga  Didepan Masa Aksi DPRD Ciut, Bupati Pohuwato Berani Ambil Sikap

Dalam petitumnya yang telah diperbaiki, dia memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 166 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai dengan, pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada APBN dan dapat didukung oleh APBD dengan ketentuan Peraturan Menteri.

Selain itu, pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 166 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan, ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari APBN diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun, bunyi Pasal 166 UU ayat (1) adalah, Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca JUga  Sebanyak 367 Pelanggar Lalin Ditilang Operasi Patuh 2022 Berakhir

Sementara, ayat (2) dihapus, dan ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam kesempatan itu mengatakan persidangan ini akan dilaporkan kepada semua hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah perkara ini akan diperiksa lebih lanjut atau diputus tanpa ada sidang pemeriksaan lanjutan.(**)

Sumber : iNews.Id

Editor    : Aditya 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK
PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan
Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut
Natalius Pigai: Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan
Wakapolri Minta Jajaran Reskrim Tindaklanjuti Rekomendasi KPRP
DPP PDIP Putuskan Dewi Mondo Pimpin DPRD Bolmut
Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 03:37

PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan

Saturday, 30 May 2026 - 01:33

Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Wednesday, 27 May 2026 - 16:48

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut

Saturday, 16 May 2026 - 21:37

Natalius Pigai: Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan

Sunday, 10 May 2026 - 16:19

Wakapolri Minta Jajaran Reskrim Tindaklanjuti Rekomendasi KPRP

Berita Terbaru

Polisi menunjukkan barang bukti senjata angin rakitan yang disita dari empat pria yang diamankan di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Thursday, 4 Jun 2026 - 20:27