Berbondong Partai Politik Baru Daftar Pemilu 2024, Bagaimana Mendirikan Parpol?

Thursday, 4 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id, Jakarta __Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses perpolitikan adalah penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mendirikan partai politik.Buat menampung tiap aspirasi dari pemilihan umum, masyarakat perlu membentuk partai politik sebagai wadah untuk menampung aspirasi tersebut.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjelaskan bahwa partai politik adalah organisasi nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, dilansir dari ditjenpp.kemenkumham.go.id, peran partai politik dalam pilar demokrasi adalah sebagai wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Contohnya pada penyelenggaraan Pemilu 2004 dimana partai politik dinilai berhasil oleh banyak kalangan termasuk kalangan internasional. Lalu, dilansir dari sulselprov.go.id, fungsi parpol dalam perpolitikan Indonesia adalah sebagai sarana untuk pendidikan politik, pencipta iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi berpolitik dan rekrutmen anggota partai politik.

Baca JUga  Dimarkas Besar LBI, Benny Ramdhani Gencarkan Sosialisasi Perlindungan PMI

Di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2011 tentangĀ  Perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa tujuan dari pembentukan parpol tercantum pada Pasal 10 Ayat (2) yaitu:

  1. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
  2. Memperjuangkan cita-cita Parpol dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan;
  3. Membangun etika dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

Selain itu, berdasarkan Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2008, terdapat beberapa ketentuan dalam pendirian partai politik yang diatur oleh pemerintah, yaitu:

  1. Partai Politik harus didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum.
  2. Untuk menjadi badan hukum, Partai Politik harus mempunyai:
  3. Akta notaris pendirian Partai Politik;
  4. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Kantor tetap;
  6. Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten /kota pada daerah yang bersangkutan;
  7. Memiliki rekening atas nama Partai Politik.
Baca JUga  GOW Pohuwato, Lakukan Konsolidasi Penguatan Kapasitas Pengurus Organisasi Wanita

 

Namun, terdapat kelonggaran dalam pembentukan partai politik yang tertuang pada UU No. 2 Tahun 2008 yaitu di Pasal 2 yang dimana pendirian atau pembentukan dari partai politik sangat mudah untuk dilakukan karena cukup mengumpulkan 50 orang, sehingga dapat mendorong setiap kelompok untuk mendirikan partai politik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PDIP Bolmut Perkuat Ideologi Lewat Refleksi Kerusuhan 27 Juli
DPD NasDem Bolmut Bantu UMKM dan Siswa Kurang Mampu
Bulog Siapkan Gudang 7 Juta Ton untuk Serap Beras Petani
Wapres Gibran Buka PENAS 2026 di Gorontalo, Soroti Swasembada Pangan
Ketua DPRD Bolmut Resmi Diberhentikan lewat Rapat Paripurna
SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare
Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 12:51

PDIP Bolmut Perkuat Ideologi Lewat Refleksi Kerusuhan 27 Juli

Friday, 17 July 2026 - 22:57

DPD NasDem Bolmut Bantu UMKM dan Siswa Kurang Mampu

Sunday, 21 June 2026 - 17:33

Bulog Siapkan Gudang 7 Juta Ton untuk Serap Beras Petani

Saturday, 20 June 2026 - 15:21

Wapres Gibran Buka PENAS 2026 di Gorontalo, Soroti Swasembada Pangan

Monday, 15 June 2026 - 17:14

Ketua DPRD Bolmut Resmi Diberhentikan lewat Rapat Paripurna

Berita Terbaru

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena menyerahkan secara simbolis bantuan cadangan pangan pemerintah tahap II di Kantor Camat Kaidipang.(foto: poket/*)

DAERAH

10.194 Keluarga di Bolmut Terima Bantuan 305 Ton Beras

Wednesday, 19 Aug 2026 - 13:56

Guru SMP di Bolmut melaporkan siswanya ke polisi setelah diduga dianiaya.(foto: jef/*)

HUKUM & KRIMINAL

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya

Friday, 14 Aug 2026 - 21:27