Pelanggaran Kode Etik tak Terbukti, DKPP RI Tolak Aduan Terhadap Ketua KPU dan Bawaslu Kota-Kotamobagu

Monday, 22 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID,KOTAMOBAGU__Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memutuskan, menolak seluruh pengaduan Virginia Dustriani Olii dan merehabilitasi nama baik jajaran KPU dan Ketua Bawaslu Kota-Kotamobagu.

Pada sidang terbuka  pembacaan putusan perkara nomor 82-PKE-DKPP/V/2024. Senin, (22/07/24). resmi menolak keseluruhan aduan yang diajukan Virginia Dustriani Olii.

Pasalnya, Virginia Dustriani Olii mengadukan ketua KPU Kotamobagu Mishart A Manoppo (teradu I), Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit (Teradu V) Ketua PPK Kotamobagu Utara Miranty Manangin (Teradu II), Sri Wahyuni Mokodongan Ketua PPS Genggulang (Teradu IV) dan Fadli Korompot Anggota PPS Pontodon (Teradu III) ke DKPP RI.

Dalam aduannya, Virginia menduga KPU Kotamobagu dan Bawaslu Kotamobagu telah melanggar kode etik terkait pemindahan kotak suara di tingkat kecamatan Kotamobagu Utara.

Virginia sendiri sebenarnya telah mencabut laporan tersebut pada tanggal 30 Mei 2024 saat sidang Pemeriksaan dilaksanakan. Namun, berdasarkan pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik, perkara yang telah diregistrasi dengan nomor 82-PKE-DKPP/V/2024 harus tetap disidangkan dan diputuskan.

“ Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangan sesuai dalam PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara,” ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Baka Sandi.

Baik KPU dan Bawaslu Kota-Kotamobagu telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.

“Tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan PPK Kotamobagu Utara. PPK langsung menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan panwaslu kecamatan Kotamobagu utara,” jelasnya.

Pewarta : Arifin M.

Facebook Comments Box
Baca JUga  Pj Bupati Sirajudin Lasena Turut Meriahkan Kegiatan KKNT Unisan Gorontalo di Desa Talaga

Berita Terkait

Survei LKPI: Elektabilitas PSI Salip Demokrat, Imbangi PAN
AMPG Desak Dekan FIS UMGO Minta Maaf Soal Tudingan Ghalieb ke Gusnar
PDIP Bolmut Perkuat Ideologi Lewat Refleksi Kerusuhan 27 Juli
DPD NasDem Bolmut Bantu UMKM dan Siswa Kurang Mampu
Ketua DPRD Bolmut Resmi Diberhentikan lewat Rapat Paripurna
DPRD Sebut OPD di Bolmut Lebih Fokus Perjadin daripada Menggali PAD
PSI Gorontalo Bantah Isu Kader Pindah ke PAN, Sebut Tak Pernah Terdaftar
DPP PDIP Putuskan Dewi Mondo Pimpin DPRD Bolmut
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 16:01

Survei LKPI: Elektabilitas PSI Salip Demokrat, Imbangi PAN

Saturday, 29 August 2026 - 18:58

AMPG Desak Dekan FIS UMGO Minta Maaf Soal Tudingan Ghalieb ke Gusnar

Tuesday, 28 July 2026 - 12:51

PDIP Bolmut Perkuat Ideologi Lewat Refleksi Kerusuhan 27 Juli

Friday, 17 July 2026 - 22:57

DPD NasDem Bolmut Bantu UMKM dan Siswa Kurang Mampu

Monday, 15 June 2026 - 17:14

Ketua DPRD Bolmut Resmi Diberhentikan lewat Rapat Paripurna

Berita Terbaru

DAERAH

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Saturday, 24 Oct 2026 - 08:37

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, menyerahkan sepeda motor melalui layanan LABB KEBUT di Desa Paku Selatan.(foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Tuesday, 20 Oct 2026 - 15:22

(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Thursday, 8 Oct 2026 - 12:13

Foto: ist*

Politik

Survei LKPI: Elektabilitas PSI Salip Demokrat, Imbangi PAN

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:01