Terungkap! Motif Pembunuhan Sadis FD di Desa Bigo Selatan

Friday, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id,BOLMUT__Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyebut motif dua tersangka berinisial  (MY) (42 tahun) dan (US) (36 Tahun) atas kasus pembunuhan Feki Adam alias( FD) (38 Tahun) karena dendam atau sakit hati. Peristiwa pembunuhan ini terjadi di desa bigo selatan pada bulan Februari 2022 lalu.

Kapolres Bolmong Utara AKBP Aries Aminnulla  SIK. Mengatakan ada beberpa motif tersangka hingga akhirnya tega menghabisi nyawa korban FD. Diantaranya adalah sakit hati. dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolres Bolmut pada Jumat (08/09/2023).

Kapolres menjelaskan, awalnya tersangka Pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pkl 14.00 wita, saat itu pelaku (US) berada dirumah, kemudian tiba-tiba datanglah pelaku (MY) bertemu dengan (US), dan pada saat itu pelaku (MY) mengajak (US) untuk keluar, namun saat itu (US) tidak menanyakan  apa maksud mangajak untuk keluar, setelah itu dengan menggunakan sepeda motor masing Masing pelaku (MY) memakai R2 Jenis Yamaha Byson warna merah hitam, dan Pelaku  (US) matic warna hitam, dan (US) mengikuti kearah kendaraan kemana (MY) pergi.

Setelah itu (US) dan (MY) berhenti di jembatan keakar Desa Boroko Kec. Kaidipang Kab. Bolmut dan pada saat itu (MY) menyuruh (US) untuk mengambil tali sinar yang terikat di rakit yang biasa digunakan menyedot pasir di Jemabatan Keakar dan pada saat itu (US) dan  (MY) berjalan melewati jalan belakang yang mengarah ke desa bigo selatan Kecamatan Kaidipang, pada saat itu (US) dan (MY )berhenti di jalan jalur dua di seputaran sarang walet dekat Pengadilan Agama, kemudian (US) melihat Korban Feki Adam berjalan keluar dari arah pemukiman desa bigo selatan.

Selain itu, Kapolres pun mengungkap kronologis singkat pembunuhan berencana menurut pengakuan tersangka (US) alias Ulun saat kejadian.

“Menurut pengakuan (US). Korban dan (YM) ini sempat terlibat cek cok sebelum terjadi perkelahian. Dan lalu kemudian tersangka (US) melihat (MY) mengambil sebuah balok dan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali hingga korban terkapar, dan kembali memukul dua kali kepada korban hingga mengeluarkan darah dibagian hidung dan mulut,” Ungkap Areis Aminnulla.

Kemudian setelah korban tidak bergerak. Tersangka (US) juga melihat (MY) memotong alat kelamin dan memasukan kedalam mulut korban.

“ Untuk mempertanggung jawabkan aksi para tersangka. Keduanya dijerat dengan Tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu melakukan penganiyaan mengakibatkan korban meniggal dunia  sebagai mana dimaksud dalam pasal 340 KHUP, supseider 338 KHUP Jo pasal 55 KHUP dan Pasal 56 KHUP  dengan pidana mati, atau pidana seumur hidup,atau paling lama seumur hidup,”Jelas Kapolres.(Mor/pojok)

Facebook Comments Box
Baca JUga  Diakhir Masa Purna Tugas Djanin S. Datunsolang, Pimimpin Apel

Berita Terkait

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti
URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko
HUT Propam ke-24, Polres Bolmut Gelar Baksos di Rumah Ibadah
Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Pinogaluman, Satu Orang Ditangkap
Resmob Limango Berburu hingga Gorontalo, FH Ditangkap di Tempat Kos
Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar
Praperadilan Risna Dali Ditolak, Kasus Korupsi Lahan SPBU Talaud Berlanjut
Kejari Talaud Beri Penerangan Hukum soal Pencegahan Karhutla di Gemeh

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 15:22

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Thursday, 8 October 2026 - 12:13

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Monday, 5 October 2026 - 17:23

Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Pinogaluman, Satu Orang Ditangkap

Thursday, 1 October 2026 - 19:39

Resmob Limango Berburu hingga Gorontalo, FH Ditangkap di Tempat Kos

Tuesday, 22 September 2026 - 22:18

Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar

Berita Terbaru

DAERAH

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Saturday, 24 Oct 2026 - 08:37

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, menyerahkan sepeda motor melalui layanan LABB KEBUT di Desa Paku Selatan.(foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Tuesday, 20 Oct 2026 - 15:22

(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Thursday, 8 Oct 2026 - 12:13

Foto: ist*

Politik

Survei LKPI: Elektabilitas PSI Salip Demokrat, Imbangi PAN

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:01