Terganjal TGR, Rehab Rudis Bupati-Wabup di Gunung Gulantu Tergantung Pemkab

Thursday, 4 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudis Bupati-Wabup Bolmut Gunung Gulantu

Rudis Bupati-Wabup Bolmut Gunung Gulantu

POJOKberita.id,BOLMUT__Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, untuk melaksanakan rehab pembangunan rumah dinas (Rudis) bupati-wabup di Gunung Gulantu Desa Bigo Selatan, pupus sudah. Hal ini menyusul permohonan legal opinon yang menjadi syarat kelanjutan pembangunan Rudis tersebut tidak disepakati alias di tolak Kejaksaan Negeri Bolmong Utara (Kejari).

Berdasarkan informasi, penolakan tersebut akibat adanya pembangunan Rudis pada tahun sebelumnya mengalami masalah temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang berujung pada tuntutan ganti rugi (TGR) dengan perkiran mencapai 400 ratusan juta lebih.

Hal ini lah yang menjadi penghambat kelangsungan rehab pembangunan rudis tersebut sehingga pihak kejaksaan tidak dapat mengeluarkan rekomendasi legal opinion sebagaimana yang diajukan oleh Pemkab Bolmut.

Baca JUga  TNI-Polri dan Warga Bergotong Royong Bersihkan Material di Jalan Akibat Bencana

“Pada prinsipnya, urusan internal itu belum selesai. Masih ada tindakan yang belum diselesaikan Pemkab, yakni tindakan pengembalian TGR yang terjadi pada pembangunan tahun 2012 sebelumnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Nana Riana SH MH, kepada wartawan belum lama ini.

Pun demikian, dirinya menambahkan jika Kejari Bolmut bersedia mendapatkan kuasa Pemkab untuk menyelesaikan persoalan tersebut kepada pihak ketiganya dalam hal ini kontraktor.

“Pemkab melalui Inspektorat daerah jika siap memberikan kuasa kepada kami (Kejaksaan,red) melalui surat kuasa khusus akan kita jalankan dan itu ada payung hukumnya antara Kejaksaan dan Pemkab Bolmut,” ujarnya.

Sementara itu pemerhati Bolmut, berkesimpulan bahwa sanya, kelanjutan pembangunan Rudis ini

Baca JUga  Mutasi Masal Polres Pohuwato Menuai Tanya : Tak sengaja??? Atau di sengajakan??

bergantung pada Pemkab Bolmut.

“Mengapa demikian, kesimpulannya sederhana, kuasakan saja yang menjadi kendala tersebut, jangan sampai Pemkab terkesan ada yang disembunyikan. Sehingga tak berani menyerahkan kuasa tersebut ke Kejaksaan,” ujar Sukri Mararo.

Menurutnya lagi, Pemkab jangan sampai terkesan adanya pembiaran atas kerusakan pembangunan rudis tersebut.

“Semakin lama tidak difungsikan, bangunan tersebut akan semakin rusak. Pemkab jangan tinggal diam harus ada langkah kongkrit, agar pembangunan tersebut dapat terlaksana dan bermanfaat,” Tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

10.194 Keluarga di Bolmut Terima Bantuan 305 Ton Beras
Kapolres AKBP Andhika Pimpin Tabur Bunga HUT ke-81 RI di Bolmut
Paskibraka Bolmut Dikukuhkan, Bupati Sirajudin Tekankan Tanggung Jawab
AKBP Andhika Turun Tangan Bantu Warga Bolmut Terdampak Kekeringan
Kapolres Bolmut AKBP Andhika Hadiri Pencanangan HUT ke-81 RI
Batching Plant Proyek RSUD Bolmut Diduga Tanpa Dokumen Lingkungan
Ketua DPRD Bolmut Evaluasi Efektivitas Program Empat OPD
Pemkab Gorontalo Siapkan Jaminan Kesehatan untuk 3.013 PPPK Paruh Waktu
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 13:56

10.194 Keluarga di Bolmut Terima Bantuan 305 Ton Beras

Monday, 17 August 2026 - 15:21

Kapolres AKBP Andhika Pimpin Tabur Bunga HUT ke-81 RI di Bolmut

Friday, 14 August 2026 - 22:24

Paskibraka Bolmut Dikukuhkan, Bupati Sirajudin Tekankan Tanggung Jawab

Thursday, 13 August 2026 - 19:58

AKBP Andhika Turun Tangan Bantu Warga Bolmut Terdampak Kekeringan

Wednesday, 5 August 2026 - 12:14

Kapolres Bolmut AKBP Andhika Hadiri Pencanangan HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

SMAN 1 Pinogaluman, Bolaang Mongondow Utara.(foto: dolvin/*)

Investigasi

Pungutan Komite SMAN 1 Pinogaluman Tembus Rp932 Juta?

Friday, 21 Aug 2026 - 10:34

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena menyerahkan secara simbolis bantuan cadangan pangan pemerintah tahap II di Kantor Camat Kaidipang.(foto: poket/*)

DAERAH

10.194 Keluarga di Bolmut Terima Bantuan 305 Ton Beras

Wednesday, 19 Aug 2026 - 13:56