FaktaraID, BOLMUT – Aktivitas batching plant milik PT Era Beton Indonesia di Desa Tomoagu, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menjadi sorotan. Fasilitas pencampur beton yang memasok kebutuhan proyek pembangunan PHTC RSUD Bolmut itu diduga beroperasi tanpa dokumen lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut, Dr. Ali Dumbela, mengatakan hingga kini pihaknya belum pernah menerima pengajuan dokumen lingkungan dari perusahaan tersebut.
“Belum pernah mengurus dokumen lingkungan di DLH Bolmut,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Batching plant itu diketahui menyuplai beton siap pakai (ready mix) untuk proyek pembangunan PHTC RSUD Bolmut senilai sekitar Rp128 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero), sementara pekerjaan penyediaan beton disubkontrakkan kepada PT Era Beton Indonesia.
Keterangan DLH memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan perizinan operasional fasilitas tersebut. Dokumen lingkungan merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan, sesuai tingkat risiko yang ditetapkan pemerintah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Ketentuan itu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengharuskan pelaku usaha memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai karakteristik dan tingkat risiko kegiatan sebelum operasional dimulai.
Apabila benar belum memiliki dokumen lingkungan, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha. Pemerintah juga dapat memerintahkan penghentian sementara kegiatan sampai seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi.
Persoalan ini menjadi perhatian karena batching plant tersebut memasok material utama bagi proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Era Beton Indonesia belum memberikan tanggapan mengenai status dokumen lingkungan batching plant di Desa Tomoagu.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada PT Brantas Abipraya (Persero) terkait mekanisme pengawasan terhadap legalitas subkontraktor dan pemasok beton pada proyek pembangunan PHTC RSUD Bolmut.
Redaksi akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila telah diterima sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur









