Miras Jadi Pemicu Kasus Pembunahan di Taman Kotamobagu

Thursday, 4 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id,KOTAMOBAGU__Tak ada persoalaan pribadi, diduga hanya kerena pengaruh minuman keras (Miras), kedua tersangka tega menganiaya korban Andris (37), warga Upai, Kotamobagu Utara, dengan menggunakan senjata tajam, hingga korban meregang nyawa.

Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, terjadi di sekitar Taman Kota Kotamobagu, pada Senin (1/8/2022) malam, dengan tersangka masing-masing AG (22), warga Kotamobagu Barat, dan YG (17), warga Bolmong. Keduanya ditangkap pada Selasa (2/8/2022) dini hari, di wilayah Biga, Kotamobagu Utara.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan kejadian tersebut. Diterangkannya peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 23:30 WITA. Awalnya, kedua pelaku menggelar minum keras di Taman Kota hingga mabuk, dan korban berada tak jauh dari TKP.

Baca JUga  Genjot Usaha dan Perekonomian, Pj.Bupati Sirajudin Lasena Temui Direktur BUMD, BLUD, BMD Kemendagri

“AG lalu berjalan di depan korban dan tanpa sebab yang jelas, keduanya terlibat adu mulut. AG langsung menikam punggung kanan korban, lalu korban berlari ke depan sebuah toko di dekat taman. YG pun mengejar korban, selanjutnya menikam lengan kanan korban,” terang Abraham, di Mapolda Sulut, Selasa Sore.

Usai menganiaya, para pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan warga ke RS Pobundayan dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Tak terima pihak keluarga korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotamobagu, beberapa waktu usai kejadian, yang direspons Tim Resmob dengan melakukan pengejaran hingga menangkap kedua pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau badik telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Abraham.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

16 Ribu Liter Solar Subsidi dari Minut ke Pengusaha Tambang Terjaring di Bolmut
Berkas Lengkap, 5 Komisioner KPU Bolmut Berpotensi Tersangka Korupsi Rp21,5 Miliar
Kejari Talaud Tetapkan Ronal Rando Tersangka Baru Korupsi Tanah Rp2,2 Miliar
Polres Kotamobagu Sita 990 Liter BBM, Tiga Orang Diamankan
Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Kapolres Bolmut Tekankan Akuntabilitas
Polda Sulut Supervisi Humas Polres Bolmut, Soroti Akurasi Informasi Publik
Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya
Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 13:31

16 Ribu Liter Solar Subsidi dari Minut ke Pengusaha Tambang Terjaring di Bolmut

Wednesday, 2 September 2026 - 21:41

Berkas Lengkap, 5 Komisioner KPU Bolmut Berpotensi Tersangka Korupsi Rp21,5 Miliar

Thursday, 27 August 2026 - 00:22

Polres Kotamobagu Sita 990 Liter BBM, Tiga Orang Diamankan

Wednesday, 26 August 2026 - 17:18

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Kapolres Bolmut Tekankan Akuntabilitas

Thursday, 20 August 2026 - 08:23

Polda Sulut Supervisi Humas Polres Bolmut, Soroti Akurasi Informasi Publik

Berita Terbaru