Terkait Mark Up Pembayaran Belanja Listrik,Dengan Kerugian Mencapai Milliaran Rupiah. Kejari Bolmut : Akan Ada Penetapan Tersangka Baru Di 29 OPD

Wednesday, 26 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID, BOLMUT — Mark Up Pembayaran Listrik Naik “Level”, Minggu ini Giliran Sekertariat DPRD Bolmut Masuk Gedung Adhyaksa, Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kembali bergulir.

Pantauan media, setelah disibukkan dengan pergantian Kajari, Moch Riza Wisnu Wardhana (sebelumnya) Ke Nana Riana (sekarang), Kasi Pidum, Julian Charles Rotinsulu Ke Dedykarto Ansiga dan Kasi Pidsus, Wiwin Tui Ke Ekaputra serta agenda kesiapan yang sungguh-sungguh dalam membangunan kejari bolmong utara menuju WBK dan WBBM, akhirnya proses dugaan tindak pidana korupsi yang sempat tertunda Kembali bergulir.

Baca JUga  Tim Reskrim Polres Pohuwato Amankan Mobil Pengangkut BBM

Pasalnya, dalam waktu dekat ini, berdasarkan hasil ekspose, akan ada penetapan tersangka baru pada kasus Mark Up pembayaran Listrik di 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bolmut.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Nana Riana, SH, MH Melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Ekaputra Polimpung, SH Mengatakan, dalam beberapa hari kedapan ada beberapa OPD yang akan kami panggil dan mintai keterangan, termasuk di sekertariat DPRD Bolmut.

Ditanya siapa saja yang akan dipanggil, Kasi Pidsus yang baru beberapa hari bertugas di Bolaang Mongondow Utara menuturkan, nanti teman-teman media bisa monitor, dengan sendirinya akan ketahuan.

Selain itu, Lanjut Eka mungkin kami akan “betah” di sekertariat DPRD, pada intinya kami akan pres rilis setiap pemeriksaan yang kami lakukan,” katanya yang membuat media penuh tanda tanya.

Baca JUga  Suriansyah Korompot Daftarkan Diri Sebagai Bacabup di Partai Amanat Nasional

Ditempat berbeda, Sumber terpercaya PojokBerita.ID yang enggan dipublish Namanya Pun berharap Pihak Kejari Bolmut agar bersikap profesional dalam menuntaskan kasus ini. “Siapapun yang terlibat baik ASN maupun pihak swasta, kami minta tidak ada tebang pilih,” tegasnya.

“Kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dengan kerugian negara mencapai Rp 760 juta saja pihak Kejari Bolmut sudah menetapkan 7 tersangka apalagi pada kasus belanja listrik ini, yang jumlah kerugiannya mencapai Rp 1.9 Milliar, tentu akan banyak yang dijadikan tersangka,” Jelasnya.

(Redaksi Pojok)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kendaraan hingga 98 Senjata Api Polres Bolmut Diperiksa
16 Ribu Liter Solar Subsidi dari Minut ke Pengusaha Tambang Terjaring di Bolmut
Berkas Lengkap, 5 Komisioner KPU Bolmut Berpotensi Tersangka Korupsi Rp21,5 Miliar
Kejari Talaud Tetapkan Ronal Rando Tersangka Baru Korupsi Tanah Rp2,2 Miliar
Polres Kotamobagu Sita 990 Liter BBM, Tiga Orang Diamankan
Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Kapolres Bolmut Tekankan Akuntabilitas
Polda Sulut Supervisi Humas Polres Bolmut, Soroti Akurasi Informasi Publik
Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya
Tag :

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 21:27

Kendaraan hingga 98 Senjata Api Polres Bolmut Diperiksa

Saturday, 5 September 2026 - 13:31

16 Ribu Liter Solar Subsidi dari Minut ke Pengusaha Tambang Terjaring di Bolmut

Wednesday, 2 September 2026 - 21:41

Berkas Lengkap, 5 Komisioner KPU Bolmut Berpotensi Tersangka Korupsi Rp21,5 Miliar

Friday, 28 August 2026 - 09:14

Kejari Talaud Tetapkan Ronal Rando Tersangka Baru Korupsi Tanah Rp2,2 Miliar

Thursday, 27 August 2026 - 00:22

Polres Kotamobagu Sita 990 Liter BBM, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru

Wakapolres Bolmut Kompol Abdulrahman Faudzi memimpin pemeriksaan kendaraan dinas dan inventaris senjata api personel.(foto: bobze/*)

HUKUM & KRIMINAL

Kendaraan hingga 98 Senjata Api Polres Bolmut Diperiksa

Monday, 7 Sep 2026 - 21:27