Batching Plant Proyek RSUD Bolmut Diduga Tanpa Dokumen Lingkungan

Wednesday, 29 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batching plant di Desa Tomoagu, Bolmut, yang memasok beton proyek pembangunan PHTC RSUD Bolmut menjadi sorotan setelah DLH menyatakan belum menerima pengajuan dokumen lingkungan dari pengelolanya.(Foto: wan/faktaraID*)

Batching plant di Desa Tomoagu, Bolmut, yang memasok beton proyek pembangunan PHTC RSUD Bolmut menjadi sorotan setelah DLH menyatakan belum menerima pengajuan dokumen lingkungan dari pengelolanya.(Foto: wan/faktaraID*)

FaktaraID, BOLMUT – Aktivitas batching plant milik PT Era Beton Indonesia di Desa Tomoagu, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menjadi sorotan. Fasilitas pencampur beton yang memasok kebutuhan proyek pembangunan PHTC RSUD Bolmut itu diduga beroperasi tanpa dokumen lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut, Dr. Ali Dumbela, mengatakan hingga kini pihaknya belum pernah menerima pengajuan dokumen lingkungan dari perusahaan tersebut.

“Belum pernah mengurus dokumen lingkungan di DLH Bolmut,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Batching plant itu diketahui menyuplai beton siap pakai (ready mix) untuk proyek pembangunan PHTC RSUD Bolmut senilai sekitar Rp128 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero), sementara pekerjaan penyediaan beton disubkontrakkan kepada PT Era Beton Indonesia.

Baca JUga  Pemerintah Desa Gihang Salurkan BLT DD Tahap Satu untuk 155 KK

Keterangan DLH memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan perizinan operasional fasilitas tersebut. Dokumen lingkungan merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan, sesuai tingkat risiko yang ditetapkan pemerintah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.

Ketentuan itu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengharuskan pelaku usaha memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai karakteristik dan tingkat risiko kegiatan sebelum operasional dimulai.

Apabila benar belum memiliki dokumen lingkungan, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha. Pemerintah juga dapat memerintahkan penghentian sementara kegiatan sampai seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi.

Baca JUga  Dalam Ramah Tama Perpisahan Ini,Ada Pesan Yang di Titipkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato

Persoalan ini menjadi perhatian karena batching plant tersebut memasok material utama bagi proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Era Beton Indonesia belum memberikan tanggapan mengenai status dokumen lingkungan batching plant di Desa Tomoagu.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada PT Brantas Abipraya (Persero) terkait mekanisme pengawasan terhadap legalitas subkontraktor dan pemasok beton pada proyek pembangunan PHTC RSUD Bolmut.

Redaksi akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila telah diterima sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat
Plt Bupati Bolmut Bahas Tantangan Pendidikan Bersama Para Kepsek
Gubernur YSK Tunjuk Aditya Pontoh sebagai Plt Bupati Bolmut
APBD-P 2026, Gorontalo Kembangkan Fasilitas Wisata dan Sentra UMKM
Plh Kajari Talaud Salurkan 275 Kg Bantuan Beras untuk Lansia
PWI Sulut Dukung Program Pemerintah, Gubernur Minta Pers Tetap Kritis
Sekda Jusnan Minta OPD Buka Data untuk Auditor
10.194 Keluarga di Bolmut Terima Bantuan 305 Ton Beras

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 08:37

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Wednesday, 7 October 2026 - 13:10

Plt Bupati Bolmut Bahas Tantangan Pendidikan Bersama Para Kepsek

Wednesday, 23 September 2026 - 12:49

Gubernur YSK Tunjuk Aditya Pontoh sebagai Plt Bupati Bolmut

Tuesday, 15 September 2026 - 15:27

APBD-P 2026, Gorontalo Kembangkan Fasilitas Wisata dan Sentra UMKM

Wednesday, 2 September 2026 - 19:49

Plh Kajari Talaud Salurkan 275 Kg Bantuan Beras untuk Lansia

Berita Terbaru

DAERAH

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Saturday, 24 Oct 2026 - 08:37

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, menyerahkan sepeda motor melalui layanan LABB KEBUT di Desa Paku Selatan.(foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Tuesday, 20 Oct 2026 - 15:22

(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Thursday, 8 Oct 2026 - 12:13

Foto: ist*

Politik

Survei LKPI: Elektabilitas PSI Salip Demokrat, Imbangi PAN

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:01