Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM dalam Kasus Korupsi Tambang Rp45 Miliar

Friday, 19 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejati Sulut menahan mantan Kadis ESDM Sulut usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR.(Foto: dok*)

Tim Penyidik Kejati Sulut menahan mantan Kadis ESDM Sulut usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR.(Foto: dok*)

FaktaraID, MANADO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT HWR. Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar.

Dua tersangka tersebut masing-masing BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut tahun 2019, serta HJ yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR periode 2020-2025.

Penyidik menyebut kerugian negara dan kerusakan yang muncul dalam kasus ini terdiri dari dua komponen utama.

Pertama, kerusakan lingkungan seluas 43 hektare dengan nilai kerugian sekitar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Baca JUga  Dinilai Gagal, Aktivis Parindo Potabuga Minta Kapolres Bolsel di Evaluasi

Kedua, dugaan penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan nilai sekitar Rp28 miliar.

“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” kata penyidik Kejati Sulut.

BAT telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan yang menjadi objek perkara.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca JUga  Briptu Excel Tertembak Saat Polisi Hadapi Warga Bersajam di Bolmut

Penulis: Pasrah Eges
Editor: Kurniawan Golonda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti
URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko
Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Pinogaluman, Satu Orang Ditangkap
Resmob Limango Berburu hingga Gorontalo, FH Ditangkap di Tempat Kos
Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar
Praperadilan Risna Dali Ditolak, Kasus Korupsi Lahan SPBU Talaud Berlanjut
Kejari Talaud Beri Penerangan Hukum soal Pencegahan Karhutla di Gemeh
Pria Hilang di Perkebunan Perindu Bolmut Ditemukan Tewas

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 15:22

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Thursday, 8 October 2026 - 12:13

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Monday, 5 October 2026 - 17:23

Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Pinogaluman, Satu Orang Ditangkap

Thursday, 1 October 2026 - 19:39

Resmob Limango Berburu hingga Gorontalo, FH Ditangkap di Tempat Kos

Tuesday, 22 September 2026 - 22:18

Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar

Berita Terbaru

DAERAH

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Saturday, 24 Oct 2026 - 08:37

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, menyerahkan sepeda motor melalui layanan LABB KEBUT di Desa Paku Selatan.(foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Tuesday, 20 Oct 2026 - 15:22

(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Thursday, 8 Oct 2026 - 12:13

Foto: ist*

Politik

Survei LKPI: Elektabilitas PSI Salip Demokrat, Imbangi PAN

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:01