FaktaraID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan CM alias Chris sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2020-2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang sejak kasus ini mulai diusut pada 2022. Usai diperiksa, Kamis (4/6/2026), CM langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
Penasihat hukum CM, Mawardi Mamonto, membenarkan status hukum kliennya telah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Hari ini status klien kami naik sebagai tersangka. Pihak kejaksaan juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada orang tua tersangka terkait penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Mawardi.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap CM sebenarnya telah berlangsung sejak 2023. Pihaknya kini menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk mendampingi kliennya hingga proses persidangan.
“Kami akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan klien kami untuk pendampingan sampai ke persidangan nanti,” ujarnya.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp700 juta. Dugaan penyimpangan disebut berkaitan dengan pembayaran gaji, honorarium, dan sejumlah pengeluaran rutin yang tidak sesuai dengan pos anggaran.
Sebelum masuk ke ranah pidana, persoalan tersebut sempat diselesaikan melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Namun hingga batas waktu yang diberikan, dana yang diminta untuk dikembalikan tidak kunjung dilunasi.
Kejaksaan kemudian melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Mawardi mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
“Masih ada beberapa oknum lagi yang akan dipanggil, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” kata dia.
Kasus dugaan korupsi dana KPU Boltim ini mulai bergulir sejak 12 April 2022. Pada tahap awal penyelidikan, Kejari Kotamobagu telah memeriksa sedikitnya empat staf KPU Boltim untuk mengumpulkan alat bukti.
Penulis: Pasrah Eges
Editor: Kurniawan Golonda









