Kejari Kotamobagu Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi KPU Boltim Rp700 Juta

Thursday, 4 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan korupsi dana KPU Boltim oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan satu tersangka dan menahan CM selama 20 hari.(Foto: Eges/dok*)

Kasus dugaan korupsi dana KPU Boltim oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan satu tersangka dan menahan CM selama 20 hari.(Foto: Eges/dok*)

FaktaraID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan CM alias Chris sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2020-2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang sejak kasus ini mulai diusut pada 2022. Usai diperiksa, Kamis (4/6/2026), CM langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

Penasihat hukum CM, Mawardi Mamonto, membenarkan status hukum kliennya telah ditingkatkan menjadi tersangka.

“Hari ini status klien kami naik sebagai tersangka. Pihak kejaksaan juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada orang tua tersangka terkait penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Mawardi.

Baca JUga  Pers Bersatu Boikot Pemberitaan di Wilayah Hukum Polres Pohuwato

Menurut dia, pemeriksaan terhadap CM sebenarnya telah berlangsung sejak 2023. Pihaknya kini menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk mendampingi kliennya hingga proses persidangan.

“Kami akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan klien kami untuk pendampingan sampai ke persidangan nanti,” ujarnya.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp700 juta. Dugaan penyimpangan disebut berkaitan dengan pembayaran gaji, honorarium, dan sejumlah pengeluaran rutin yang tidak sesuai dengan pos anggaran.

Sebelum masuk ke ranah pidana, persoalan tersebut sempat diselesaikan melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Namun hingga batas waktu yang diberikan, dana yang diminta untuk dikembalikan tidak kunjung dilunasi.

Kejaksaan kemudian melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Mawardi mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca JUga  Ketua SPRI Sesalkan Tindakan Kekerasan Oknum Polisi Kepada Wartawan di Gorontalo

“Masih ada beberapa oknum lagi yang akan dipanggil, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” kata dia.

Kasus dugaan korupsi dana KPU Boltim ini mulai bergulir sejak 12 April 2022. Pada tahap awal penyelidikan, Kejari Kotamobagu telah memeriksa sedikitnya empat staf KPU Boltim untuk mengumpulkan alat bukti.

Penulis: Pasrah Eges
Editor: Kurniawan Golonda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Bolmut Rekonstruksi Kematian Candri, Tersangka Tolak Peragakan Adegan
Kasus Korupsi KPU Boltim, Rp517 Juta Uang Negara Dipakai Belanja dan Jalan-jalan
Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan
Lansia di Bolmut Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Tak Terlihat
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Umrah oleh Hanania Group
Dua Remaja Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Ratatotok Mitra
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut
Kapolsek Kaidipang Diduga Intimidasi Anggota PWI Sulut saat Liput Kebakaran

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 01:16

Polres Bolmut Rekonstruksi Kematian Candri, Tersangka Tolak Peragakan Adegan

Friday, 5 June 2026 - 02:22

Kasus Korupsi KPU Boltim, Rp517 Juta Uang Negara Dipakai Belanja dan Jalan-jalan

Thursday, 4 June 2026 - 21:28

Kejari Kotamobagu Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi KPU Boltim Rp700 Juta

Thursday, 4 June 2026 - 20:27

Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Monday, 1 June 2026 - 16:33

Lansia di Bolmut Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Tak Terlihat

Berita Terbaru

Polisi menunjukkan barang bukti senjata angin rakitan yang disita dari empat pria yang diamankan di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Thursday, 4 Jun 2026 - 20:27