Cabut Maklumat Larangan Berkerumun Kapolri Jenderal Idham, tapi Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Saturday, 27 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID, JAKARTA – Larangan berkerumun di ruang publik terkait pencegahan penularan Covid-19 saat ini dicabut Polri. Hal itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Idham Azis.

Sebelumnya, larangan berkerumun termaktub dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan resmi, Jumat (26/6), dikutip dari CNNIndonesia.

Meski demikian, kata Argo, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Karena itu dalam telegram disebutkan, setiap anggota kepolisian tetap diminta untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” lanjut dia.

Baca JUga  Apel Korpri Pohuwato, Sekda Minta Korpi Rajin tuntaskan kewajiban

Selama pandemi, aparat kepolisian juga tetap diminta untuk aktif menjalin kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, tetap melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama para pihak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat selama pandemi.

“Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Argo.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait pencegahan wabah virus corona (Covid-19). Dalam Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020, itu dinyatakan bahwa petugas kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idham dalam maklumatnya.

Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020 itu, Idham menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.

Baca JUga  Ini Imbauan Ketua DPD GELORA Indonesia Bolmut Di Tengah Pandemi Virus Covid-19

“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19,” tutur Idham dalam maklumat.

Dalam maklumat, Idham meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.

Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.

Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

(Mor Job/Sumber : CNNIndonesia)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sejumlah ASN di Bolmut Terinfeksi HIV/AIDS, Total Kasus 36 Orang
Bulog Siapkan Gudang 7 Juta Ton untuk Serap Beras Petani
Wapres Gibran Buka PENAS 2026 di Gorontalo, Soroti Swasembada Pangan
Polda Sulut Suplai Ratusan Kantong Darah ke PMI
Keluhan MBG Diduga Busuk Meluas ke PAUD dan SD Lain di Kaidipang
SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare
Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 8 July 2026 - 21:09

Sejumlah ASN di Bolmut Terinfeksi HIV/AIDS, Total Kasus 36 Orang

Sunday, 21 June 2026 - 17:33

Bulog Siapkan Gudang 7 Juta Ton untuk Serap Beras Petani

Saturday, 20 June 2026 - 15:21

Wapres Gibran Buka PENAS 2026 di Gorontalo, Soroti Swasembada Pangan

Thursday, 18 June 2026 - 17:18

Polda Sulut Suplai Ratusan Kantong Darah ke PMI

Sunday, 14 June 2026 - 10:42

Keluhan MBG Diduga Busuk Meluas ke PAUD dan SD Lain di Kaidipang

Berita Terbaru

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena menyerahkan secara simbolis bantuan cadangan pangan pemerintah tahap II di Kantor Camat Kaidipang.(foto: poket/*)

DAERAH

10.194 Keluarga di Bolmut Terima Bantuan 305 Ton Beras

Wednesday, 19 Aug 2026 - 13:56

Guru SMP di Bolmut melaporkan siswanya ke polisi setelah diduga dianiaya.(foto: jef/*)

HUKUM & KRIMINAL

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya

Friday, 14 Aug 2026 - 21:27