FaktaraID, JAKARTA – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, pada Minggu (10/5/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman perkara dan koordinasi lintas instansi antara kepolisian dan pihak imigrasi.
Rinciannya, sebanyak 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, proses pemeriksaan terhadap para WNA tersebut masih terus berlangsung secara simultan.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut. Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” kata Trunoyudo dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, Polri hingga kini masih mendalami peran masing-masing WNA dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan mereka, termasuk kemungkinan pelanggaran pidana maupun administrasi keimigrasian.
Selain itu, kata dia, aparat juga melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mendalami dokumen perjalanan dan status izin tinggal para WNA yang diamankan.
“Kasus dugaan perjudian online jaringan internasional ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan oleh aparat kepolisian bersama pihak imigrasi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun proses deportasi terhadap para WNA tersebut.
Sumber: DivHumasPolri
Editor: Kurniawan Golonda









