Ditetapkan Tersangka, PH Banding Ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

Tuesday, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberta.id,POHUWATO,–Setelah ditetapkannya Samsul Kolonta sebagai tersangka pada penyalahgunaan kendaraan dalam pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Keluarga dan PH tak terima lakukan Banding Di pengadilan Tinggi Gorontalo. Selasa, 20 September 2022.

 

Usai Di tetapkannya Samsul Kolonta sebagai tersangka pada Putusan Pengadilan Negeri Marisa pada Jum’at,(9/10/2022), Penasehat Hukum (PH) dan keluarga tersangka merasa tidak adil sehingga mengajukan banding perkara ini ke pengadilan tinggi Gorontalo Nomor 95/PEN.PID/2022 PT GTLO pada tanggal 15 september 2022 kemarin.

 

Diketahui tersangka dijatuhkan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah ), dengan ketentuan Apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana Kurungan selam 2 ( dua ) bulan.

 

Berdasarkan Salinan Putusan Perkara Pidana Nomor 39/Pidana.Sus/2022/PN Mar pada hari kamis 8 September 2022. Berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

 

Menurut Stenli Nippi selaku Kuasa Hukum tersangka menyampaikan beberapa pertimbangan yqng menurut ada kekeliruan dalam pengambilan putusan yang dilakukan saat proses persidangan sampai pada putusan tersebut.

 

“beberapa point penting yang didalam pertimbangan (judex factie) sebagai dasar diajukan memori banding pertama:

Keberatan atas dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak sesuai fakta dipersidangan, atas keterangan saksi-saksi yg diajukan oleh JPU terhadap terdakwa, dimana pada faktanya terdakwa hanya orang yang orang merupakan pekerja(kurir) yang diperintahkan anggota polisi yang dibayar dalam bentuk upah harian Rp. 100 Ribu. Tentunya pencermatan hakim dalam melihat UU Cipta kerja tidak secara parsial namun harus keseluruhan UU Cipta kerja yang mengomnibuslaw hampir 72 UU, salah satunya undang-undang ketenaga kerjaan. Sebagai semangat lahirnya UU Cipta kerja yang melindungi para pekerja dari tindakkan pihak pemberi kerja”. Ujar Stenli (PH).

Baca JUga  Ratusan Masyarakat Yang Tergabung Sebagai Sahabat Yayan Mendatangi Kantor Desa Marisa Utara

 

 

Kuasa hukum terdakwa keberatan atas putusan judex factie karena terdakwa hanya merupakan pelajar/mahasiswa, yang tentunya harus diberi perlindungan, mengingat putusan judex factie berdasar pada hukuman preventif maka hal itu tidak cukup adil buat terdakwa dimana muatan putusan tidak memuat hukuman yang lebih edukatif, terdakwa harus ditempatkan sebagai korban bukan sebagai pelaku utama karena ada pihak lain yang harusnya lebih bertanggung jawab terhadap perbuatan terdakwa yang diminta dan diperintah memuat BBM bersubsidi jenis Solar.

 

“Bahwa kami pula keberatan dengan putusan Hakim yang lebih yang tidak mempertimbangkan keadaan terdakwa, yang masih dalam proses pengajuan proposal penelitian akhir studi. Tidak diberikan keringanan, sebagai informasi klien kami ditangkap dan ditahan pada saat ia pulang dari KKLP (kuliah kerja lapangan plus) yang merupakan bagian proses pembelajaran dan penilaian mahasiswa akhir studi” Lanjutnya.

 

Bahwa keberatan kami kepada putusan pengadilan terkait dasar hukum penuntutan JPU menggunakan UU Cipta kerja, dimana yang kami persoalankan kedudukan UU cipta kerja yang inkonstitusional bersyarat, dimana majelis mencermati UU masih dapat digunakan sebagai dasar penuntutan. Dan menurut pendapat kami UU tersebut belum tepat diterapkan sebagai dasar penuntutan. Namun pada putusan judex factie tidak menjelaskan secara terperinci jelas, seharusnya putusan Hakim selain mencerminkan keadilan harusnya mempertimbangkan pembelaan krn ditingkat elit intelektual para pakar hukum atas putusan MK terhadap UU cipta kerja masih terjadi silang pendapat, terhadap kedudukan UU Cipta kerja pasca putusan MK, masih terjadi debatable/belum ada yang pasti

Soal inkonstitusional bersyarat dimana pembuat undang undang (pemerintah dan DPR) diminta untuk memperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan paling lambat kepastian hukum atas kedudukan UU cipta kerja, apakah konstitusional dan inkonstitusional paling tidak akan dilihat nanti pada 26 November 2023. Seharusnya terhadap tersebut tidak terjawab oleh JPU, maka seharusnya pembelaan kami seharusnya dapat dipertimbangkan, tentu alasan kami menolak UU CK tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar tuntutan tidak serta merta dijawab dengan pertimbangan dasar keyakinan hakim melainkan harus ada legal rasioning sebagai bantahan, dan itu tidak terjawab secara substansi pada putusan Hakim tingkat pertama Dari penuturan kuasa hukum terdakwa.

Baca JUga  Ini Kata Suriansyah !!Partai Perindo Raih 2 Kursi DPRD di Bolmut

Stenli nipi menurutnya persoalan banding adalah jalur yang diberikan Undang Undang kita, ketika tidak puas atas putusan pengadilan ditingkat pertama maka dapat mengajukan banding dengan masa waktu 7 hari setelah putusan .

Tentunya bukan hanya persoalan klien kami yang jadi korban dan terseret pada kasus izin pengangkutan BBM bersubsidi, melainkan ini merupakan tanggung jawab kita semua yang peduli terhadap para pekerja yang belum dapat dilindungi oleh UU cipta kerja yang katanya melindungi masyarakat khususnya para pekerja

 

“Tentunya dari fakta persidangan klien kami, sudah bisa sedikit menggambarkan masih banyak para pekerja yang pekerjaannya yang berkonsekuensi dengan hukum tidak bisa dilindungi oleh UU cipta kerja, malah orang orang yang empunya BBM bersubsidi dan mobil kendaraan tanpa izin pengangkutan dan yang menyalahgunakan rekomendasi dinas pengguna BBM jenis solar subsidi pemerintah i yang dihadirkan JPU, sebagai SAKSI SAKSI yang memberatkan klien kami Dipersidangan, malah upah harian Rp. 100 ribu oleh hakim dipertimbangkan sebagai keuntungan dari klien kami. Menurut kami ini aneh tapi itulah fakta hukum di negeri ini.. Keyakinan hakim masih menjadi alasan kuat menyatakan orang bersalah walau fakta berkata beda.” Tutup pengacara muda itu.

 

 

Penulis : (Isjan/PB).
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Paskibraka Bolmut Dikukuhkan, Bupati Sirajudin Tekankan Tanggung Jawab
AKBP Andhika Turun Tangan Bantu Warga Bolmut Terdampak Kekeringan
Kapolres Bolmut AKBP Andhika Hadiri Pencanangan HUT ke-81 RI
Batching Plant Proyek RSUD Bolmut Diduga Tanpa Dokumen Lingkungan
Ketua DPRD Bolmut Evaluasi Efektivitas Program Empat OPD
Pemkab Gorontalo Siapkan Jaminan Kesehatan untuk 3.013 PPPK Paruh Waktu
Wabup Bolmut Tegaskan APBD Harus Berdampak Langsung bagi Warga
PWI Sulut Copot Wakil Ketua OKK Demi Jaga Integritas Organisasi
Tag :

Berita Terkait

Friday, 14 August 2026 - 22:24

Paskibraka Bolmut Dikukuhkan, Bupati Sirajudin Tekankan Tanggung Jawab

Thursday, 13 August 2026 - 19:58

AKBP Andhika Turun Tangan Bantu Warga Bolmut Terdampak Kekeringan

Wednesday, 5 August 2026 - 12:14

Kapolres Bolmut AKBP Andhika Hadiri Pencanangan HUT ke-81 RI

Wednesday, 29 July 2026 - 17:30

Batching Plant Proyek RSUD Bolmut Diduga Tanpa Dokumen Lingkungan

Tuesday, 28 July 2026 - 22:55

Ketua DPRD Bolmut Evaluasi Efektivitas Program Empat OPD

Berita Terbaru

Guru SMP di Bolmut melaporkan siswanya ke polisi setelah diduga dianiaya.(foto: jef/*)

HUKUM & KRIMINAL

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya

Friday, 14 Aug 2026 - 21:27