Ditetapkan Tersangka, PH Banding Ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

Tuesday, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberta.id,POHUWATO,–Setelah ditetapkannya Samsul Kolonta sebagai tersangka pada penyalahgunaan kendaraan dalam pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Keluarga dan PH tak terima lakukan Banding Di pengadilan Tinggi Gorontalo. Selasa, 20 September 2022.

 

Usai Di tetapkannya Samsul Kolonta sebagai tersangka pada Putusan Pengadilan Negeri Marisa pada Jum’at,(9/10/2022), Penasehat Hukum (PH) dan keluarga tersangka merasa tidak adil sehingga mengajukan banding perkara ini ke pengadilan tinggi Gorontalo Nomor 95/PEN.PID/2022 PT GTLO pada tanggal 15 september 2022 kemarin.

 

Diketahui tersangka dijatuhkan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah ), dengan ketentuan Apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana Kurungan selam 2 ( dua ) bulan.

 

Berdasarkan Salinan Putusan Perkara Pidana Nomor 39/Pidana.Sus/2022/PN Mar pada hari kamis 8 September 2022. Berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

 

Menurut Stenli Nippi selaku Kuasa Hukum tersangka menyampaikan beberapa pertimbangan yqng menurut ada kekeliruan dalam pengambilan putusan yang dilakukan saat proses persidangan sampai pada putusan tersebut.

 

“beberapa point penting yang didalam pertimbangan (judex factie) sebagai dasar diajukan memori banding pertama:

Keberatan atas dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak sesuai fakta dipersidangan, atas keterangan saksi-saksi yg diajukan oleh JPU terhadap terdakwa, dimana pada faktanya terdakwa hanya orang yang orang merupakan pekerja(kurir) yang diperintahkan anggota polisi yang dibayar dalam bentuk upah harian Rp. 100 Ribu. Tentunya pencermatan hakim dalam melihat UU Cipta kerja tidak secara parsial namun harus keseluruhan UU Cipta kerja yang mengomnibuslaw hampir 72 UU, salah satunya undang-undang ketenaga kerjaan. Sebagai semangat lahirnya UU Cipta kerja yang melindungi para pekerja dari tindakkan pihak pemberi kerja”. Ujar Stenli (PH).

Baca JUga  Pimpin Sertijab Wakapolres Dan Kabag Ops, Kapolres Bolmut : Jadikan Kendala & Kekurangan Sebagai Tantangan Tugas

 

 

Kuasa hukum terdakwa keberatan atas putusan judex factie karena terdakwa hanya merupakan pelajar/mahasiswa, yang tentunya harus diberi perlindungan, mengingat putusan judex factie berdasar pada hukuman preventif maka hal itu tidak cukup adil buat terdakwa dimana muatan putusan tidak memuat hukuman yang lebih edukatif, terdakwa harus ditempatkan sebagai korban bukan sebagai pelaku utama karena ada pihak lain yang harusnya lebih bertanggung jawab terhadap perbuatan terdakwa yang diminta dan diperintah memuat BBM bersubsidi jenis Solar.

 

“Bahwa kami pula keberatan dengan putusan Hakim yang lebih yang tidak mempertimbangkan keadaan terdakwa, yang masih dalam proses pengajuan proposal penelitian akhir studi. Tidak diberikan keringanan, sebagai informasi klien kami ditangkap dan ditahan pada saat ia pulang dari KKLP (kuliah kerja lapangan plus) yang merupakan bagian proses pembelajaran dan penilaian mahasiswa akhir studi” Lanjutnya.

 

Bahwa keberatan kami kepada putusan pengadilan terkait dasar hukum penuntutan JPU menggunakan UU Cipta kerja, dimana yang kami persoalankan kedudukan UU cipta kerja yang inkonstitusional bersyarat, dimana majelis mencermati UU masih dapat digunakan sebagai dasar penuntutan. Dan menurut pendapat kami UU tersebut belum tepat diterapkan sebagai dasar penuntutan. Namun pada putusan judex factie tidak menjelaskan secara terperinci jelas, seharusnya putusan Hakim selain mencerminkan keadilan harusnya mempertimbangkan pembelaan krn ditingkat elit intelektual para pakar hukum atas putusan MK terhadap UU cipta kerja masih terjadi silang pendapat, terhadap kedudukan UU Cipta kerja pasca putusan MK, masih terjadi debatable/belum ada yang pasti

Soal inkonstitusional bersyarat dimana pembuat undang undang (pemerintah dan DPR) diminta untuk memperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan paling lambat kepastian hukum atas kedudukan UU cipta kerja, apakah konstitusional dan inkonstitusional paling tidak akan dilihat nanti pada 26 November 2023. Seharusnya terhadap tersebut tidak terjawab oleh JPU, maka seharusnya pembelaan kami seharusnya dapat dipertimbangkan, tentu alasan kami menolak UU CK tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar tuntutan tidak serta merta dijawab dengan pertimbangan dasar keyakinan hakim melainkan harus ada legal rasioning sebagai bantahan, dan itu tidak terjawab secara substansi pada putusan Hakim tingkat pertama Dari penuturan kuasa hukum terdakwa.

Baca JUga  Hadir Rakor KPU Bolmut, Pastikan Verifikasi Dokumen Bapaslon sesuai Ketentuan yang Berlaku

Stenli nipi menurutnya persoalan banding adalah jalur yang diberikan Undang Undang kita, ketika tidak puas atas putusan pengadilan ditingkat pertama maka dapat mengajukan banding dengan masa waktu 7 hari setelah putusan .

Tentunya bukan hanya persoalan klien kami yang jadi korban dan terseret pada kasus izin pengangkutan BBM bersubsidi, melainkan ini merupakan tanggung jawab kita semua yang peduli terhadap para pekerja yang belum dapat dilindungi oleh UU cipta kerja yang katanya melindungi masyarakat khususnya para pekerja

 

“Tentunya dari fakta persidangan klien kami, sudah bisa sedikit menggambarkan masih banyak para pekerja yang pekerjaannya yang berkonsekuensi dengan hukum tidak bisa dilindungi oleh UU cipta kerja, malah orang orang yang empunya BBM bersubsidi dan mobil kendaraan tanpa izin pengangkutan dan yang menyalahgunakan rekomendasi dinas pengguna BBM jenis solar subsidi pemerintah i yang dihadirkan JPU, sebagai SAKSI SAKSI yang memberatkan klien kami Dipersidangan, malah upah harian Rp. 100 ribu oleh hakim dipertimbangkan sebagai keuntungan dari klien kami. Menurut kami ini aneh tapi itulah fakta hukum di negeri ini.. Keyakinan hakim masih menjadi alasan kuat menyatakan orang bersalah walau fakta berkata beda.” Tutup pengacara muda itu.

 

 

Penulis : (Isjan/PB).
Facebook Comments Box

Berita Terkait

SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare
Jelang Hari Bhayangkara, Polres Bolmut Beri Layanan Kesehatan Gratis ke Warga
Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih
Penyaluran Bibit Kelapa di Kabupaten Gorontalo Capai 44 Ribu Pohon
Rolling Jabatan Eselon II, III, dan IV Pemprov Sulut Dieksekusi Bulan Ini
Penyelesaian Eks HGU Motoduwo Dipercepat, Dua Desa Diverifikasi
Dampak PENAS KTNA 2026 bagi Masyarakat Gorontalo Mulai Terlihat
Data Minerbaone ESDM Tidak Ada IUP di Bolmut
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 23:48

SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare

Tuesday, 9 June 2026 - 19:20

Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih

Sunday, 7 June 2026 - 20:09

Penyaluran Bibit Kelapa di Kabupaten Gorontalo Capai 44 Ribu Pohon

Friday, 5 June 2026 - 17:39

Rolling Jabatan Eselon II, III, dan IV Pemprov Sulut Dieksekusi Bulan Ini

Thursday, 4 June 2026 - 18:18

Penyelesaian Eks HGU Motoduwo Dipercepat, Dua Desa Diverifikasi

Berita Terbaru

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyerahkan bantuan gerobak usaha kepada pelaku UMKM di Kawasan Kuliner Limboto.(Foto: dok*)

EKONOMI BISNIS

Rp16 Miliar untuk UMKM, Pemkab Gorontalo Bagikan 66 Gerobak Usaha

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:50

Dua terduga pelaku curanmor dan pencurian elektronik diamankan polisi di Desa Kawangkoan Baru, Minut, bersama sejumlah barang bukti.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Minut Ringkus Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten

Saturday, 13 Jun 2026 - 03:57

Pentadio Resort di tepi Danau Limboto menjadi salah satu destinasi wisata unggulan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk menyambut ribuan peserta PENAS KTNA XVII 2026.(Foto: dok*)

EKONOMI BISNIS

PENAS KTNA Diproyeksi Dongkrak Ekonomi Wisata Kabupaten Gorontalo

Saturday, 13 Jun 2026 - 01:38