Zuriyati Sebut Operasi Milik KUD DTM Tak Lagi Bertuan

Friday, 7 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKbrtita.id, POHUWATO,–Banyak pihak kaget atas pernyataan berani Dirut PT. PETS Boyke Abidin yang akan mengeluarkan para penambang lokal dari lokasi perusahaan sebagaimana potongan video yang sudah beredar luas.

Menyikapi hal ini, kepada awak media, Zuryati Usman selaku Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa (DTM) menegaskan, “sejak keluarnya Putusan Kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan Putusan Kasasi Nomor 328 K/Pdt/2017, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik KUD DTM tidak lagi bertuan sebab Kepengurusannya berstatus quo”.

Panjang lebar Zuryati Usman menjelaskan bahwa IUP OP milik KUD DTM dialihkan oleh Gubernur Gorontalo ke PT. PETS pada 4 September 2015 dengan cara tidak patut, bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Tindakan Gubernur Gorontalo dalam menerbitkan SK Nomor 351/17/IX/2015 tidak memenuhi asas kepastian hukum sebagaimana ketentuan pasal Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebab:

Baca JUga  Semarak Idul Adha, Yunus Gui: Kegiatan Ini Guna Memperkokoh Silaturahmi

1. Gubernur Gorontalo menerbitkan SK tersebut di saat perkara polemik dualisme Kepengurusan KUD Dharma Tani sedang berproses di pengadilan umum dan pengadilan Tata Usaha Negara.

2. Gubernur Gorontalo tidak merevisi atau mencabut SK tersebut ketika sudah keluar putusan inkrah tingkat kasasi atas polemik dualisme Kepengurusan KUD Dharma Tani.

Lebih dari itu, Gubernur Gorontalo melalukan pembiaran atas digunakannya SK tersebut oleh Direktur Utama PT. PETS dalam pengurusan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Gubernur Gorontalo juga melakukan pembiaran ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara tidak cermat ikut terseret dalam melakukan pelanggaran administrasi pemerintahan karena menerbitkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare kepada PT. PETS.

Baca JUga  DPUPR Bolmut Gelar Bimtek SMKK dan Uji Sertifikasi Petugas K3 Konstruksi

“Dengan demikian, mulai saat ini tidak boleh lagi ada pihak yang merasa menjadi tuan dan berkuasa atas IUP OP milik KUD DTM, hingga terbentuknya Kepengurusan KUD DTM baru yang legal”, pungkas Zuryati sambil menunjukkan dokumen-dokumen penting di ruang kerjanya.

Penulis : Isjan/PB
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat
Plt Bupati Bolmut Bahas Tantangan Pendidikan Bersama Para Kepsek
Gubernur YSK Tunjuk Aditya Pontoh sebagai Plt Bupati Bolmut
APBD-P 2026, Gorontalo Kembangkan Fasilitas Wisata dan Sentra UMKM
Plh Kajari Talaud Salurkan 275 Kg Bantuan Beras untuk Lansia
PWI Sulut Dukung Program Pemerintah, Gubernur Minta Pers Tetap Kritis
Sekda Jusnan Minta OPD Buka Data untuk Auditor
10.194 Keluarga di Bolmut Terima Bantuan 305 Ton Beras
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 08:37

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Wednesday, 7 October 2026 - 13:10

Plt Bupati Bolmut Bahas Tantangan Pendidikan Bersama Para Kepsek

Wednesday, 23 September 2026 - 12:49

Gubernur YSK Tunjuk Aditya Pontoh sebagai Plt Bupati Bolmut

Tuesday, 15 September 2026 - 15:27

APBD-P 2026, Gorontalo Kembangkan Fasilitas Wisata dan Sentra UMKM

Wednesday, 2 September 2026 - 19:49

Plh Kajari Talaud Salurkan 275 Kg Bantuan Beras untuk Lansia

Berita Terbaru

DAERAH

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Saturday, 24 Oct 2026 - 08:37

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, menyerahkan sepeda motor melalui layanan LABB KEBUT di Desa Paku Selatan.(foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Tuesday, 20 Oct 2026 - 15:22

(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Thursday, 8 Oct 2026 - 12:13

Foto: ist*

Politik

Survei LKPI: Elektabilitas PSI Salip Demokrat, Imbangi PAN

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:01