Diduga Kecelakaan di Jam Kerja, PT IGL Tak Bertanggungjawab

Friday, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberta.id, POHUWATO,–Dugaan terjadi kecelakaan kebakaran di perusahaan PT. Inti Global Laksana (IGL), Ketua aliansi BPR Menyoalkan tentang kejadian kecelakaan kebakaran pos security di KM 14 yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat (kariyawan) yang bekerja di perusahaan tersebut. Jumat, 18 November 2022.

Menurut Kasmat Toliang selaku tokoh pemuda yang ada di kecamatan popayato timur dan juga sebagai ketua aliansi pemuda peduli rakyat (BPR), merujuk pada ketentuan undang-undang tentang ketenagakerjaan perusahaan wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kariyawan tersebut

” UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja. K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi.”Tegasnya.

Baca JUga  Kodim 1313/Phw Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial, Kepada Yayasan Rumah Singgaah Pohuwato Barat

Dalam kasus kebakaran pos security yang terjadi di kilo meter 14 perusahaan PT IGL harus bertanggung jawab

“Definisi dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan sudah jelas, yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja adalah perusahaan dimana pekerjaan itu dilaksanakan, perusahaan harus Menanggung semua pekerja baik yang sudah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,”ungkap Kasmat

Namun hal itu kata Kasmat tidak dilakukan oleh perusahaan PT IGL, justru mala mengabaikan kerugian kariyawan yang disebabkan oleh terjadinya kebakaran tersebut.

Tidak hanya itu Kasmat juga menegaskan bahwa akan menggelar aksi unjuk rasa, dan akan menyurat DPRD Kabupaten Pohuwato untuk segara melakukan rapat dengan pendapat (RDP).

Namun pihak media POJOKberita.id saat mencoba bertemu dengan pihak perusahaan PT. Inti Global Laksana (IGL) Rabu, 16 November 2020 kemarin, dirinya menolak untuk bertemu dengan alasan ada rapat yang harus di lakukan.

Penulis : Isjan/PB.
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Hari Bhayangkara, Polres Bolmut Beri Layanan Kesehatan Gratis ke Warga
Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih
Penyaluran Bibit Kelapa di Kabupaten Gorontalo Capai 44 Ribu Pohon
Rolling Jabatan Eselon II, III, dan IV Pemprov Sulut Dieksekusi Bulan Ini
Penyelesaian Eks HGU Motoduwo Dipercepat, Dua Desa Diverifikasi
Dampak PENAS KTNA 2026 bagi Masyarakat Gorontalo Mulai Terlihat
Data Minerbaone ESDM Tidak Ada IUP di Bolmut
Warga Bolmut Rela Antre Tengah Malam akibat Kelangkaan BBM
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 06:48

Jelang Hari Bhayangkara, Polres Bolmut Beri Layanan Kesehatan Gratis ke Warga

Tuesday, 9 June 2026 - 19:20

Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih

Friday, 5 June 2026 - 17:39

Rolling Jabatan Eselon II, III, dan IV Pemprov Sulut Dieksekusi Bulan Ini

Thursday, 4 June 2026 - 18:18

Penyelesaian Eks HGU Motoduwo Dipercepat, Dua Desa Diverifikasi

Wednesday, 3 June 2026 - 18:57

Dampak PENAS KTNA 2026 bagi Masyarakat Gorontalo Mulai Terlihat

Berita Terbaru

Pemuda di Bolmut diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam saat patroli dini hari.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tangkap Pemuda yang Acungkan Sajam

Wednesday, 10 Jun 2026 - 11:37

Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul H.(Foto: Eges*)

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim

Wednesday, 10 Jun 2026 - 08:59

Tersangka baru kasus dugaan korupsi dana rutin KPU Boltim 2021 digiring penyidik Kejari Kotamobagu menuju Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Senin (8/6/2026).(Foto: Eges*)

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kotamobagu Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim

Monday, 8 Jun 2026 - 21:14