Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun

Monday, 13 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka

POJOKberita.ID – Program penghapusan utang petani, nelayan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto akan dimulai pekan depan.

Pada periode ini, total utang yang akan dihapus mencapai hingga Rp 2,5 triliun dari sekira 3 ribu penerima manfaat.

Program ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). (YouTube Sekretariat Presiden)

Adapun yang berpotensi mendapatkan adalah 1 juta pengusaha UMKM yang termasuk dalam daftar penghapus bukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

Para pengusaha tersebut dianggap tidak bisa memenuhi kewajibannya karena masalah eksternal seperti bencana alam atau benar-benar tidak mampu membayar.

Sehingga, mereka yang dianggap masih memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya tidak akan masuk dalam daftar tersebut.

Adapun tujuan dari program ini adalah untuk membantu meringankan beban petani, nelayan dan UMKM lain agar dapat meneruskan usahanya.

Baca JUga  Diduga Puluhan Oknum Anggota Koramil Marisa,Aniyaya Anak di Bawah Umur

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebutkan, bahwa mereka yang terpilih akan diundang dalam acara peluncuran program tersebut.

Ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025), Maman menjelaskan ada sekira 67.000 petani, nelayan serta pengusaha UMKM yang berpeluang menjadi penerima manfaat.

“Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu ke dua bulan Januari, minggu depan, kita akan launching. Ada 3.000-an yang kita undang mendapatkan hapustagihan. Lagi kita bicarakan nanti teknisnya. Insya Allah Pak Presiden hadir, intinya nunggu jadwal presiden aja,” ujar Maman seperti dikutip Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com.

Ke depannya, pemerintah berencana untuk menambah jumlah penerima manfaat.

Sebagai informasi, rerata utang yang dihapus berjumlah maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.

Penghapusbukuan ini pun hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67.000, target kita memang semua 1 juta itu mau dihapus tagihkan juga,” terang Maman.

Baca JUga  DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Ia kemudian menjelaskan bahwa total nominal utang yang dihapus dari 67 ribu penerima manfaat tersebut mencapai Rp 2,5 triliun.

Sementara, jika utang seluruh nasabah gagal bayar yang berjumlah 1 jutaan pengusaha dihapus, maka total nominalnya bisa mencapai lebih dari Rp 14 triliun.

“Itu 67.000 ekuivalen dengan Rp 2,5 triliun. Kalau yang 1 jutaan itu kurang lebih Rp 14 sekian triliun,” lanjutnya.

Kriteria penerima penghapusan utang UMKM

  1. Penerima manfaat merupakan nasabah dari Bank Himbara
  2. Merupakan pelaku UMKM di tiga bidang berikut:
  • Bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan
  • Bidang perikanan dan kelautan
  • Pelaku UMKM, seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
  1. Terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
  2. Tidak mampu membayar utang
  3. Utang sudah jatuh tempo dan diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara
  4. Besaran utang yang dihapus:
  • Badan usaha: Rp 500 juta
  • Perorangan: Rp 300 juta.
  1. Dengan catatan, kredit tersebut diambil dengan tenor 10 tahun.

Adapun persyaratan teknis terkait kebijakan tersebut akan diatur kembali oleh kementerian serta lembaga terkait.

Sumber  : Tribun-Sulbar.com

Editor     : @mor doank

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bulog Siapkan Gudang 7 Juta Ton untuk Serap Beras Petani
Wapres Gibran Buka PENAS 2026 di Gorontalo, Soroti Swasembada Pangan
SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare
Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK
PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan
Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut

Berita Terkait

Sunday, 21 June 2026 - 17:33

Bulog Siapkan Gudang 7 Juta Ton untuk Serap Beras Petani

Saturday, 20 June 2026 - 15:21

Wapres Gibran Buka PENAS 2026 di Gorontalo, Soroti Swasembada Pangan

Thursday, 11 June 2026 - 23:48

SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare

Tuesday, 9 June 2026 - 19:20

Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih

Thursday, 4 June 2026 - 19:29

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK

Berita Terbaru

Wakapolres Bolmut Kompol Abdul Rahman Faudji memimpin apel pagi dan Gaktibplin personel di Mapolres Bolmut.(foto: bobze*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin

Monday, 10 Aug 2026 - 19:53