Zuriyati Sebut Operasi Milik KUD DTM Tak Lagi Bertuan

Friday, 7 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKbrtita.id, POHUWATO,–Banyak pihak kaget atas pernyataan berani Dirut PT. PETS Boyke Abidin yang akan mengeluarkan para penambang lokal dari lokasi perusahaan sebagaimana potongan video yang sudah beredar luas.

Menyikapi hal ini, kepada awak media, Zuryati Usman selaku Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa (DTM) menegaskan, “sejak keluarnya Putusan Kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan Putusan Kasasi Nomor 328 K/Pdt/2017, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik KUD DTM tidak lagi bertuan sebab Kepengurusannya berstatus quo”.

Panjang lebar Zuryati Usman menjelaskan bahwa IUP OP milik KUD DTM dialihkan oleh Gubernur Gorontalo ke PT. PETS pada 4 September 2015 dengan cara tidak patut, bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Tindakan Gubernur Gorontalo dalam menerbitkan SK Nomor 351/17/IX/2015 tidak memenuhi asas kepastian hukum sebagaimana ketentuan pasal Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebab:

Baca JUga  Job Biding Sudah Dilakukan, Selanjutnya Menunggu Tahapan KASN

1. Gubernur Gorontalo menerbitkan SK tersebut di saat perkara polemik dualisme Kepengurusan KUD Dharma Tani sedang berproses di pengadilan umum dan pengadilan Tata Usaha Negara.

2. Gubernur Gorontalo tidak merevisi atau mencabut SK tersebut ketika sudah keluar putusan inkrah tingkat kasasi atas polemik dualisme Kepengurusan KUD Dharma Tani.

Lebih dari itu, Gubernur Gorontalo melalukan pembiaran atas digunakannya SK tersebut oleh Direktur Utama PT. PETS dalam pengurusan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Gubernur Gorontalo juga melakukan pembiaran ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara tidak cermat ikut terseret dalam melakukan pelanggaran administrasi pemerintahan karena menerbitkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare kepada PT. PETS.

Baca JUga  Pemkab Bolmut Raih Dua Predikat Terbaik Pengelolaan Dana Desa dan Analisis Investasi Tahun 2023

“Dengan demikian, mulai saat ini tidak boleh lagi ada pihak yang merasa menjadi tuan dan berkuasa atas IUP OP milik KUD DTM, hingga terbentuknya Kepengurusan KUD DTM baru yang legal”, pungkas Zuryati sambil menunjukkan dokumen-dokumen penting di ruang kerjanya.

Penulis : Isjan/PB
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rolling Jabatan Eselon II, III, dan IV Pemprov Sulut Dieksekusi Bulan Ini
Penyelesaian Eks HGU Motoduwo Dipercepat, Dua Desa Diverifikasi
Dampak PENAS KTNA 2026 bagi Masyarakat Gorontalo Mulai Terlihat
Data Minerbaone ESDM Tidak Ada IUP di Bolmut
Warga Bolmut Rela Antre Tengah Malam akibat Kelangkaan BBM
Pemkab Gorontalo Siapkan Petani Nilam Masuk Rantai Ekspor Atsiri
Bolmut Kembali Raih WTP dari BPK, Catat 10 Kali Berturut-turut
Masalah Tanah di Bolmong Jadi Perhatian, Reforma Agraria Dipercepat
Tag :

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 17:39

Rolling Jabatan Eselon II, III, dan IV Pemprov Sulut Dieksekusi Bulan Ini

Thursday, 4 June 2026 - 18:18

Penyelesaian Eks HGU Motoduwo Dipercepat, Dua Desa Diverifikasi

Wednesday, 3 June 2026 - 18:57

Dampak PENAS KTNA 2026 bagi Masyarakat Gorontalo Mulai Terlihat

Tuesday, 2 June 2026 - 20:22

Data Minerbaone ESDM Tidak Ada IUP di Bolmut

Monday, 1 June 2026 - 23:43

Warga Bolmut Rela Antre Tengah Malam akibat Kelangkaan BBM

Berita Terbaru

Polisi menunjukkan barang bukti senjata angin rakitan yang disita dari empat pria yang diamankan di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Thursday, 4 Jun 2026 - 20:27