Ini Penurutan Kadis DPUPR Bolmut ,Soal LKPJ 2019: Kerusakan Sebagian Ruas Jalan, Perda RTRW, Peningkatan Jalan Bohabak-Tabuala

Saturday, 27 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID, BOLMUT – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolmut tahun anggaran 2019 mendapat apresiasi dari Pansus DPRD Bolmut. Kinerja Pemkab Bolmut dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dan memberi kemajuan bagi masyarakat Bolmut.

Selain itu, ada beberapa catatan yang diberikan oleh Pansus DPRD Bolmut terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019 diantara, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolmut.

Catatan tersebut yakni, Peningkatan jalan Bohabak Tambuala (DAK) Rp. 3.325.000.0000, berdasarkan LKPJ terserap Rp.3.314.785.908,- (99,69 {fb79624960361dfb0bcf8351b2465311adf1ce10b74c549477b73c62b428822e}) hasil monitoring pansus dilapangan hanya 595 Meter yang dilaksanakan pengaspalannya. berdasarkan hasil monitoring tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan Rapat bersama dinas terkait (Dinas PUPR) dan diperoleh keterangan bahwa jaringan jalan tersebut dianggarkan sepanjang 1,3 KM pengaspalannya tapi karena masuk pada Zona Merah – Areal Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Catatan selanjutnya, Sehubungan penataan ruang dan wilayah ini sangat penting, maka DPRD meminta kepada Bupati untuk memperketat ijin penggunaan ruang dan wilayah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara agar sesuai dengan Perda. DPRD juga meminta untuk menertibkan ijin yang tidak sesuai dengan amanat Perda RT/RW sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Baca JUga  Wakil I DPRD Bolmut Jawab Hasil Gelar Rapat Terkait Jadwal Paripurna Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Sesuai dengan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa salah satu yang menjadi cakupan penilaian LKPJ oleh DPRD adalah kebijakan strategis pemerintah daerah dibidang penataan ruang. Dalam hal penataan ruang di Bolaang Mongondow Utara saat ini draf Ranperda tentang Revisi Tata ruang dan Wilayah baru disampaikan oleh pemerintah daerah ke lembaga DPRD. Dan DPRD meminta kepada Bupati untuk menghentikan sementara semua kegiatan yang berkaitan dengan penataan ruang dan wilayah di Bolaang Mongondow Utara.

Catatan yang ketiga adalah, kerusakan jalan yang ada di enam kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rudini Sumitro Masuara, ST mengatakan, untuk Perda RT/RW sesuai dengan UUD No 26 tahun 2007 tentang tata ruang, RT/RW itu merupakan pedoman pembangunan 20 tahunan, Insya Allah tahun 2021 Kabupaten Bolmut akan memiliki perda tata ruang yang berkualitas baik.

Baca JUga  Hari Pertama Pendaftaran, Sampai dengan Waktu yang Ditentukan Belum Ada Pasangan Bakal Calon Bupati Mendatangi KPU Bolmut

Dan Untuk Kerusakan Jalan di enam kecamatan, Tutur Rudini, sudah waktunya dilakukan pemeliharaan dan Insya Allah juga DPRD dapat mendukung dari sisi penganggaran karena hal tersebut juga merupakan program prioritas DPUPR saat ini.

Terkait untuk Paket Peningkatan Bohabak-Tabuala, itu DPUPR tidak membayar panjang tapi yang dibayarkan berdasarkan Volume Pekerjaan yang terlaksana dilapangan,”tutur Rudini yang didampingi oleh Yunita Dama,  Kepala Seksi Leger Jalan dan Seksi Perencanaan Tata Ruang, Firman Gobel.

Untuk pehitungan volume sudah cukup, dan tidak dilanjutkan karena masuk zona merah, maka dilakukan Justifikasi teknis kemudian keluar adendum kontrak, dan PU tidak membayar panjang tapi volume pekerjaan, “tambah Rudini.

Ditempat berbeda, Sekretaris Inspektorat Daerah, Laode Ketika dikonfirmasi Awak Media terkait Pihak ketiga yang sudah melakukan pembayaran tunjangan ganti rugi menjelasnya, sampai dengan saat ini, pihak ketiga yang terkena TGR pada Dinas PUPR sudah melakukan penyetoran,”jelas Laode.

(Mor JOB)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semangat Pahlawan di Lintasan! Kejurda Drag Race & Drag Bike Bolmut 2025 Siap Guncang Sulawesi
DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Beri Sanksi dan Cabut Ijin Pangkalan Gas Elpiji yang Tidak Sesuai Aturan
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Bolmut, Anggota DPRD Minta Polisi Razia Pangkalan
Kelangkaan LPG 3 Kg di Bolmut, karena ada Penyimpangan Distribusi
Kungker ke Dinas PUPR Provinsi, 2 Usulan Prioritas di Sampaikan Komisi 3 DPRD Bolmut
Komisi III DPRD Bolmut Kungker ke DPU Provinsi Sulut
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 30 October 2025 - 14:29

Semangat Pahlawan di Lintasan! Kejurda Drag Race & Drag Bike Bolmut 2025 Siap Guncang Sulawesi

Thursday, 16 January 2025 - 15:31

DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Wednesday, 15 January 2025 - 09:26

Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Beri Sanksi dan Cabut Ijin Pangkalan Gas Elpiji yang Tidak Sesuai Aturan

Tuesday, 14 January 2025 - 15:33

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi

Saturday, 11 January 2025 - 15:58

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Bolmut, Anggota DPRD Minta Polisi Razia Pangkalan

Berita Terbaru