FaktaraID, BOLMUT – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memusnahkan ratusan liter minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus dan obat keras hasil operasi kepolisian dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7/2026).
Pemusnahan Barang Bukti (BB) berlangsung di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Bolmut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal dan obat-obatan terlarang di wilayah Bolmut.
Total BB yang dimusnahkan mencapai 755 liter cap tikus. Dari jumlah itu, sebanyak 630 liter merupakan hasil pengungkapan polsek jajaran, sedangkan 125 liter lainnya berasal dari penindakan Satresnarkoba Polres Bolmut.
Selain minuman keras, polisi juga memusnahkan 208 butir obat-obatan tertentu yang masuk kategori obat keras. Barang bukti tersebut terdiri dari Trihexyphenidyl, Neomethor, dan Seledryl.
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan menyebut, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Menurut dia, peredaran minuman keras ilegal dan penyalahgunaan obat-obatan dinilai masih menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas di sejumlah wilayah. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal tersebut.
“Selain penindakan, Polri juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pencegahan dengan melaporkan aktivitas peredaran minuman keras dan obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Penulis: Kurniawan Golonda
Editor: Tim Redaktur









