FaktaraID, MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Tersangka terbaru berinisial BDG, Direktur PT HWR periode 2019–2024. Penyidik Kejati Sulut langsung menahan BDG selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Munggaran, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan BDG dalam penyusunan dokumen kelayakan usaha pertambangan atau feasibility study (FS) yang dinilai tidak sah.
“Hari ini tim penyidik kembali melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan sekaligus penahanan terhadap BDG,” kata Zein, Jumat (19/6/2026).
Menurut penyidik, BDG diduga tidak melakukan penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi yang seharusnya menjadi dasar penyusunan feasibility study. Meski demikian, hasil penyelidikan awal dan eksplorasi tahun 2019 tetap digunakan sebagai dasar penyusunan FS dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2021.
Penyidik juga menduga BDG menandatangani dokumen FS yang tidak sah untuk memperlancar operasional pertambangan.
Selain itu, BDG diduga memberikan uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara berinisial BAT.
“BDG juga diduga memberikan uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada BAT untuk memperlancar pengurusan FS yang tidak sah,” ujar Zein.
Dalam perkara ini, penyidik menghitung total kerugian mencapai Rp45 miliar. Nilai tersebut terdiri dari sekitar Rp17 miliar akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare berdasarkan penilaian ahli lingkungan IPB, serta Rp28 miliar dari hasil penjualan tambang yang diduga tidak sesuai RKAB.
BDG dijerat Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Zein menyebut penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Kami masih terus mendalami alat bukti yang ada dan terbuka kemungkinan adanya penetapan tersangka lain,” kata dia.
Penyidik juga mengungkapkan BDG merupakan warga negara Indonesia yang sebelumnya berkewarganegaraan Australia dan telah menjalani proses naturalisasi pada 2015.
Penulis: David RN
Editor: Kurniawan Golonda









