Sidang BBM Pohuwato, Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Ditolak

Thursday, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberta.id,POHUWATO,–Kembali Meja Hijau Pengadilan Negeri Marisa Menggelar sidang lanjutan Kasus BBM Terdakdawa SK, sekarang sudah masuk pada pembelaan oleh Kuasa Hukum Terdakwa yang kemudian Di tolak oleh JPU.Jumat, 1 September 2022.

 

saat proses persidangan di mulai Stenli Nippi selaku Kuasa Hukum SK diberikan kesempatan oleh Hakim sidang untuk menyampaikan gugatan keberatanya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu kemarin.

 

Menurut Stenli ada beberapa pertimbangan yang perlu di pertimbangkan oleh Hakim persidangan dalam hal ini menyangkut tuntutan JPU saat itu.

 

“dari analisis saya pada fakta persidangan pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh Pihak JPU, dirinya merasa keberatan atas keterangan Saksi (LM), (IA), (HS), dan (SA) yang diduga tidak sesuai, selanjutnya pada kenyataannya Saksi SA sudah jelas menjankan bisnis ini sebagai mana di akui dalam pemeriksaan dirinya pekan lalu” Ungkap Stenli.

Baca JUga  Frangky Chendra, Bantah Terlibat Dalam Proyek Pengadaan Pupuk

 

Di sisi lain Mohamad Reza Rumondor selaku JPU melakukan penolakan terhadap pembelaan yang di berikan Kuasa Hukum sebab dirinya tetap masih bertahan pada putusan yang dilayangkan pada persidangan sebelumnya.

 

“Kami selaku Jakasa Penuntut Umum ( JPU ) menanggapi secara lisan atau mempledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum terkait dengan pembuktian kami JPU, jadi pada intinya JPU tetap pada tuntutan Sebelumnya”Ujar Reza. saat diwawancarai seusai persidangan.

 

Sebelumnya pada akhir persidangan Hakim menyampaikan akan membacakan putusan akhir kepada Terdakwa Kasus BBM namun dirinya minta waktu seminggu untuk mempelajari dan menyimpulkan pada tanggal 8 September mendatang semua uraian persidangan tersebut.

 

 

 

Penulis : ( Isjan/PB ).
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat
LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti
URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko
Plt Bupati Bolmut Bahas Tantangan Pendidikan Bersama Para Kepsek
Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Pinogaluman, Satu Orang Ditangkap
Resmob Limango Berburu hingga Gorontalo, FH Ditangkap di Tempat Kos
Gubernur YSK Tunjuk Aditya Pontoh sebagai Plt Bupati Bolmut
Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 08:37

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Tuesday, 20 October 2026 - 15:22

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Thursday, 8 October 2026 - 12:13

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Wednesday, 7 October 2026 - 13:10

Plt Bupati Bolmut Bahas Tantangan Pendidikan Bersama Para Kepsek

Monday, 5 October 2026 - 17:23

Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Pinogaluman, Satu Orang Ditangkap

Berita Terbaru

DAERAH

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Saturday, 24 Oct 2026 - 08:37

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, menyerahkan sepeda motor melalui layanan LABB KEBUT di Desa Paku Selatan.(foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Tuesday, 20 Oct 2026 - 15:22

(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Thursday, 8 Oct 2026 - 12:13

Foto: ist*

Politik

Survei LKPI: Elektabilitas PSI Salip Demokrat, Imbangi PAN

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:01