Kasus Penyalagunaan BBM di Pohuwato, Hakim Telah Putuskan

Friday, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberta.id,POHUWATO,–Sidang Akhir kasus dugaan penyelundupan Niaga BBM yang tertangkap di pertama Randangan oleh mantan Kapolres Pohuwato 28 April 2021, telah di putuskan di Meja Hijau kemarin, Jum’at, 9 September 2022.

Berdasarkan Salinan Putusan Perkara Pidana Nomor 39/Pidana.Sus/2022/PN Mar pada hari kamis 8 September 2022. Berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Di ketahui Berdasarkan Fakta–Fakta Persidangan majelis Hakim berpendapat bahwa unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquid pertroleum has yang bersubsidi pemerintah telah terpenuhi. dan di nyatakan batal demi hukum berdasarkan alasan bahwa telah terdapat putusuan mahkamah konstitusi no. 91/PUU‐XVII/2022, yang di ucapkan pada tanggal 25 Nomor 25 November 2021.

Sehingga majelis Hakim Mengadili poin satu terdakwa (SK) alias Samsul telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah sebagai mana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Baca JUga  Dinas PMD Pohuwato Disinyalir Langkahi Perintah Bupati ini Buktinya

Poin dua Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah ), dengan ketentuan Apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana Kurungan selam 2 ( dua ) bulan.

Poin tiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan Poin empat Memerintahkan terdakwa tetap di tahan.

Poin lima menetapkan barang bukti berupa satu 16 ( enam belas ) jerigen berisi BBM Jenis solar. dua, 1 ( satu ) unit mobil pick up warna putih dengan nomor polisi DM 8036 CC. Tiga, 1 ( Satu ) STNK atas nama Mohamad Sukriady A Nomor Polisi DM 8036 CC Dirampas untuk Negara

Baca JUga  Guna Mendorong Percepatan CDOB Gorontalo Barat, IJGB Siap Di Barisan Depan

Poin enam bagian akhir membebaskan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 ( Lima Ribu Rupiah )

Demikian Diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa, pada Hari senin tanggal 1 September 2022, oleh Ahmad Yuliandi Erria Putra, S.H., Masing-masing sebagai Hakim Ketua, Seftra Bestian, S.H., M. Burhanuddin Yusuf, S.H Masing-masing sebagai Hakim anggota.

Berdasarkan Pantaun Media POJOKberita.id, yang di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari kamis tanggal 8 September 2022 oleh Hakim ketua dengan di dampingi para Hakim anggota tersebut. Dibantu oleh M Ferari D. Susilo, S.H., Panitera pengganti serta dihadiri oleh Mohamad Reza Rumondor S.H., Penuntut Umum dan terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Penulis : ( Isjan/PB ).
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekda Jusnan Minta OPD Buka Data untuk Auditor
Polda Sulut Supervisi Humas Polres Bolmut, Soroti Akurasi Informasi Publik
10.194 Keluarga di Bolmut Terima Bantuan 305 Ton Beras
Kapolres AKBP Andhika Pimpin Tabur Bunga HUT ke-81 RI di Bolmut
Paskibraka Bolmut Dikukuhkan, Bupati Sirajudin Tekankan Tanggung Jawab
Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya
AKBP Andhika Turun Tangan Bantu Warga Bolmut Terdampak Kekeringan
Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Monday, 24 August 2026 - 18:59

Sekda Jusnan Minta OPD Buka Data untuk Auditor

Thursday, 20 August 2026 - 08:23

Polda Sulut Supervisi Humas Polres Bolmut, Soroti Akurasi Informasi Publik

Wednesday, 19 August 2026 - 13:56

10.194 Keluarga di Bolmut Terima Bantuan 305 Ton Beras

Monday, 17 August 2026 - 15:21

Kapolres AKBP Andhika Pimpin Tabur Bunga HUT ke-81 RI di Bolmut

Friday, 14 August 2026 - 21:27

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya

Berita Terbaru

Sekda Bolmut dr. Jusnan Mokoginta saat membuka entry meeting Audit Tujuan Tertentu 2026.(foto: poket/*)

DAERAH

Sekda Jusnan Minta OPD Buka Data untuk Auditor

Monday, 24 Aug 2026 - 18:59

SMAN 1 Pinogaluman, Bolaang Mongondow Utara.(foto: dolvin/*)

Investigasi

Pungutan Komite SMAN 1 Pinogaluman Tembus Rp932 Juta?

Friday, 21 Aug 2026 - 10:34

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena menyerahkan secara simbolis bantuan cadangan pangan pemerintah tahap II di Kantor Camat Kaidipang.(foto: poket/*)

DAERAH

10.194 Keluarga di Bolmut Terima Bantuan 305 Ton Beras

Wednesday, 19 Aug 2026 - 13:56