FaktaraID, BOLMUT – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis malam, 14 Mei 2026.
Tersangka berinisial I.W., 40 tahun, warga Desa Sangkub II, Kecamatan Sangkub, ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di wilayah yang sama sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario Sopacoli SH, MH, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka yang sebelumnya melarikan diri.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan maupun anggota keluarga,” kata Mario, sabtu (16/5/2026).
Kasus tersebut, jelas Mario, bermula dari laporan korban berinisial H.D. terkait dugaan KDRT yang terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, di rumah mereka di Desa Sangkub II.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga dipicu pertengkaran rumah tangga yang berujung kekerasan fisik. Ia menyebut tersangka diduga memukul, menendang, dan mendorong korban hingga terjatuh.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh serta trauma psikis,” ujarnya.
Menurut Mario, setelah kejadian tersangka meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Bolmut telah dua kali melayangkan surat panggilan, namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Dalam proses pencarian, Tim Resmob melakukan pendataan ulang identitas dan aktivitas tersangka serta menghimpun informasi dari keluarga dan masyarakat.
Polisi juga memantau sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka, termasuk rumah keluarga dan area perkebunan di Kecamatan Sangkub.
“Penangkapan tersangka dilakukan tanpa perlawanan. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar dia.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bolaang Mongondow Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut.
Penulis: Kurniawan Golonda
Editor: Tim Redaktur









