FaktaraID, MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial HJ sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
HJ diketahui menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR periode 2020-2025. Ia menjadi salah satu dari tiga tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp45 miliar.
Dua tersangka lain yakni BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara tahun 2019, serta BDG selaku Direktur PT HWR periode 2019-2024 telah lebih dulu ditahan penyidik.
BAT ditahan pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sedangkan BDG ditahan sehari setelahnya. Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Munggaran, mengatakan HJ tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Menurut dia, penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan, namun tersangka tidak hadir tanpa alasan yang sah.
“Karena sudah tiga kali dipanggil dan tidak hadir, maka kami tetapkan sebagai DPO,” kata Zein dalam keterangan pers.
Zein menyebut HJ saat ini berada di luar negeri. Penyidik telah menerbitkan notice pencarian dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi penegak hukum untuk proses pelacakan serta penangkapan.
“Kami sudah membuat notice dan meminta bantuan untuk tindak lanjut penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tentunya ada prosedur yang harus dilalui,” ujar Zein.
Dalam perkara ini, penyidik menghitung total kerugian negara mencapai Rp45 miliar. Nilai tersebut berasal dari dua komponen utama.
Kerugian akibat kerusakan lingkungan ditaksir sebesar Rp17 miliar berdasarkan perhitungan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Sementara kerugian dari pengelolaan emas yang dinilai tidak sah mencapai Rp28 miliar berdasarkan analisis ahli dari Universitas Tadulako (Untad).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga kini, Kejati Sulut menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun tersangka baru.
Penulis: David RN
Editor: Kurniawan Golonda









