DPR RI Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

Friday, 23 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id, JAKARTA__Baleg atau Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR,

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” katanya.

Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta,Kamis, (23/6/2023).

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.

Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

“Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” ujar Supratman.

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalahmenyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

“Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga,” kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.

Dilansir dari : NKRIPOST.COM

Facebook Comments Box
Baca JUga  GOW Pohuwato, Lakukan Konsolidasi Penguatan Kapasitas Pengurus Organisasi Wanita

Berita Terkait

Bulog Siapkan Gudang 7 Juta Ton untuk Serap Beras Petani
Wapres Gibran Buka PENAS 2026 di Gorontalo, Soroti Swasembada Pangan
SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare
Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK
PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan
Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 21 June 2026 - 17:33

Bulog Siapkan Gudang 7 Juta Ton untuk Serap Beras Petani

Saturday, 20 June 2026 - 15:21

Wapres Gibran Buka PENAS 2026 di Gorontalo, Soroti Swasembada Pangan

Thursday, 11 June 2026 - 23:48

SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare

Tuesday, 9 June 2026 - 19:20

Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih

Thursday, 4 June 2026 - 19:29

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK

Berita Terbaru

(Foto: Ilustrasi*)

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Diserang Saat Operasi Narkoba di Katingan, 1 Tewas dan 2 Hilang

Thursday, 2 Jul 2026 - 18:48

Polres Bolmut memusnahkan ratusan liter cap tikus dan ratusan butir obat keras hasil operasi kepolisian saat peringatan Hari Bhayangkara ke-80.(Foto: bob*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Bolmut Musnahkan BB 755 Liter Cap Tikus dan Obat Keras

Wednesday, 1 Jul 2026 - 20:05

Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan memimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres.(Foto: kiping*)

DAERAH

Kapolres Bolmut Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 Jul 2026 - 16:14