KPK Menetapkan dan Menahan YO Tersangka Korupsi Terkait Proyek di Lingkungan BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah

Thursday, 13 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID,JAKARTA__Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan YO alias Yofi Oktarisza (PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah) sebagai tersangka korupsi terkait lelang proyek di lingkungan BTP kelas 1 Jawa Bagian Tengah, Yofi Oktarisza sebagai tersangka dugaan suap.

BTP berada di bawah Direktorat Prasarana, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Selaku PPK, YO diduga melakukan pengkondisian terhadap berbagai lelang pengadaan barang dan jasa dengan terlebih dahulu menunjuk perusahaan rekanan yang akan dimenangkan dalam lelang.

Atas pengkondisian yang dilakukan, YO menerima fee dengan besaran 10%-20% dari nilai paket pekerjaan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap pemilik PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto ke PPK di BTP Semarang, Bernard Hasibuan berikut Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.

“Setelah menemukan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan YO (Yofi Oktarisza) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang menjadi BPT Semarang Tahun 2017 sampai dengan 2021 sebagai tersangka,” tegas Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/6/24).

YO juga diduga melakukan pengalihan uang dengan barang bernilai lain dan telah disita oleh KPK, diantaranya: 7 buah deposito senilai Rp10 M, hingga tabungan reksadana senilai Rp6 M.

Kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa merupakan kasus terbanyak yang ditangani KPK setelah penyuapan.

KPK terus mendorong K/L/PD untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola sistem khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa, serta mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur, transparan, dan akuntabel agar terciptanya iklim bisnis yang bebas dari korupsi.

(Dilansir dari Siaran Pers Komisi Pemberantasan Korupsi)

Facebook Comments Box
Baca JUga  Direktur Utama Nelson Hardjanto: PT AAI Pabrik Jagung Terbesar di Sulawersi Utara

Berita Terkait

SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare
URC Polres Bolmut Tangkap Pemuda yang Acungkan Sajam
Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim
Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih
Kejari Kotamobagu Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim
Polres Bolmut Rekonstruksi Kematian Candri, Tersangka Tolak Peragakan Adegan
Kasus Korupsi KPU Boltim, Rp517 Juta Uang Negara Dipakai Belanja dan Jalan-jalan
Kejari Kotamobagu Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi KPU Boltim Rp700 Juta
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 23:48

SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare

Wednesday, 10 June 2026 - 11:37

URC Polres Bolmut Tangkap Pemuda yang Acungkan Sajam

Wednesday, 10 June 2026 - 08:59

Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim

Tuesday, 9 June 2026 - 19:20

Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih

Saturday, 6 June 2026 - 01:16

Polres Bolmut Rekonstruksi Kematian Candri, Tersangka Tolak Peragakan Adegan

Berita Terbaru

Pemuda di Bolmut diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam saat patroli dini hari.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tangkap Pemuda yang Acungkan Sajam

Wednesday, 10 Jun 2026 - 11:37

Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul H.(Foto: Eges*)

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim

Wednesday, 10 Jun 2026 - 08:59