Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM dalam Kasus Korupsi Tambang Rp45 Miliar

Friday, 19 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejati Sulut menahan mantan Kadis ESDM Sulut usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR.(Foto: dok*)

Tim Penyidik Kejati Sulut menahan mantan Kadis ESDM Sulut usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR.(Foto: dok*)

FaktaraID, MANADO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT HWR. Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar.

Dua tersangka tersebut masing-masing BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut tahun 2019, serta HJ yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR periode 2020-2025.

Penyidik menyebut kerugian negara dan kerusakan yang muncul dalam kasus ini terdiri dari dua komponen utama.

Pertama, kerusakan lingkungan seluas 43 hektare dengan nilai kerugian sekitar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Baca JUga  Polres Pohuwato Tetapkan Oknum Kades dan AI,Tersangka Pengguna Narkoba

Kedua, dugaan penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan nilai sekitar Rp28 miliar.

“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” kata penyidik Kejati Sulut.

BAT telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan yang menjadi objek perkara.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca JUga  Kungker Dandrem 133 Nani Wartabone di Sambut Bupati Pohuwato

Penulis: Pasrah Eges
Editor: Kurniawan Golonda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Diserang Saat Operasi Narkoba di Katingan, 1 Tewas dan 2 Hilang
Polres Bolmut Musnahkan BB 755 Liter Cap Tikus dan Obat Keras
Briptu Excel Tertembak Saat Polisi Hadapi Warga Bersajam di Bolmut
Anggota URC Polres Bolmut Tewas Tertembak saat Pengamanan Keributan di Bolangitang
Kasus Korupsi Hibah KPU Bolmut Rp21,5 Miliar Mengarah ke Penetapan Tersangka
Kejari Bolmut Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMA dan SMK
DPO Korupsi Tambang Rp45 Miliar di Sulut Ternyata Warga Tiongkok
Aduan Keributan di Binjeita, URC Polres Bolmut Amankan Enam Pemuda

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 18:48

Polisi Diserang Saat Operasi Narkoba di Katingan, 1 Tewas dan 2 Hilang

Wednesday, 1 July 2026 - 20:05

Polres Bolmut Musnahkan BB 755 Liter Cap Tikus dan Obat Keras

Monday, 29 June 2026 - 12:23

Anggota URC Polres Bolmut Tewas Tertembak saat Pengamanan Keributan di Bolangitang

Tuesday, 23 June 2026 - 20:39

Kasus Korupsi Hibah KPU Bolmut Rp21,5 Miliar Mengarah ke Penetapan Tersangka

Monday, 22 June 2026 - 19:20

Kejari Bolmut Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMA dan SMK

Berita Terbaru

(Foto: Ilustrasi*)

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Diserang Saat Operasi Narkoba di Katingan, 1 Tewas dan 2 Hilang

Thursday, 2 Jul 2026 - 18:48

Polres Bolmut memusnahkan ratusan liter cap tikus dan ratusan butir obat keras hasil operasi kepolisian saat peringatan Hari Bhayangkara ke-80.(Foto: bob*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Bolmut Musnahkan BB 755 Liter Cap Tikus dan Obat Keras

Wednesday, 1 Jul 2026 - 20:05

Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan memimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres.(Foto: kiping*)

DAERAH

Kapolres Bolmut Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 Jul 2026 - 16:14