FaktaraID, MANADO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT HWR. Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar.
Dua tersangka tersebut masing-masing BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut tahun 2019, serta HJ yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR periode 2020-2025.
Penyidik menyebut kerugian negara dan kerusakan yang muncul dalam kasus ini terdiri dari dua komponen utama.
Pertama, kerusakan lingkungan seluas 43 hektare dengan nilai kerugian sekitar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Kedua, dugaan penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan nilai sekitar Rp28 miliar.
“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” kata penyidik Kejati Sulut.
BAT telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan yang menjadi objek perkara.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Pasrah Eges
Editor: Kurniawan Golonda









