Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM dalam Kasus Korupsi Tambang Rp45 Miliar

Friday, 19 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejati Sulut menahan mantan Kadis ESDM Sulut usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR.(Foto: dok*)

Tim Penyidik Kejati Sulut menahan mantan Kadis ESDM Sulut usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR.(Foto: dok*)

FaktaraID, MANADO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT HWR. Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar.

Dua tersangka tersebut masing-masing BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut tahun 2019, serta HJ yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR periode 2020-2025.

Penyidik menyebut kerugian negara dan kerusakan yang muncul dalam kasus ini terdiri dari dua komponen utama.

Pertama, kerusakan lingkungan seluas 43 hektare dengan nilai kerugian sekitar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Baca JUga  URC Polres Minut Ringkus Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten

Kedua, dugaan penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan nilai sekitar Rp28 miliar.

“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” kata penyidik Kejati Sulut.

BAT telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan yang menjadi objek perkara.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca JUga  Bulog Siapkan Gudang 7 Juta Ton untuk Serap Beras Petani

Penulis: Pasrah Eges
Editor: Kurniawan Golonda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya
Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Kejari Bolmut Periksa 5 Komisioner KPU soal Kasus Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Irjen Pol Roycke Tarik Penyidikan Tragedi Drag Race Kotamobagu ke Polda Sulut
Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin
Korban Tewas Drag Race Kotamobagu Bertambah Jadi 8 Orang, 8 Luka Berat
Drag Race Maut di Kotamobagu, 7 Orang Tewas dan 9 Luka Berat
AKBP Andhika Perkuat Sinergi Polres dan Pers di Bolmut

Berita Terkait

Friday, 14 August 2026 - 21:27

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya

Thursday, 13 August 2026 - 13:17

Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar

Monday, 10 August 2026 - 21:44

Irjen Pol Roycke Tarik Penyidikan Tragedi Drag Race Kotamobagu ke Polda Sulut

Monday, 10 August 2026 - 19:53

Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin

Monday, 10 August 2026 - 15:35

Korban Tewas Drag Race Kotamobagu Bertambah Jadi 8 Orang, 8 Luka Berat

Berita Terbaru

Guru SMP di Bolmut melaporkan siswanya ke polisi setelah diduga dianiaya.(foto: jef/*)

HUKUM & KRIMINAL

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya

Friday, 14 Aug 2026 - 21:27