Pelanggaran Kode Etik tak Terbukti, DKPP RI Tolak Aduan Terhadap Ketua KPU dan Bawaslu Kota-Kotamobagu

Monday, 22 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID,KOTAMOBAGU__Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memutuskan, menolak seluruh pengaduan Virginia Dustriani Olii dan merehabilitasi nama baik jajaran KPU dan Ketua Bawaslu Kota-Kotamobagu.

Pada sidang terbuka  pembacaan putusan perkara nomor 82-PKE-DKPP/V/2024. Senin, (22/07/24). resmi menolak keseluruhan aduan yang diajukan Virginia Dustriani Olii.

Pasalnya, Virginia Dustriani Olii mengadukan ketua KPU Kotamobagu Mishart A Manoppo (teradu I), Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit (Teradu V) Ketua PPK Kotamobagu Utara Miranty Manangin (Teradu II), Sri Wahyuni Mokodongan Ketua PPS Genggulang (Teradu IV) dan Fadli Korompot Anggota PPS Pontodon (Teradu III) ke DKPP RI.

Dalam aduannya, Virginia menduga KPU Kotamobagu dan Bawaslu Kotamobagu telah melanggar kode etik terkait pemindahan kotak suara di tingkat kecamatan Kotamobagu Utara.

Virginia sendiri sebenarnya telah mencabut laporan tersebut pada tanggal 30 Mei 2024 saat sidang Pemeriksaan dilaksanakan. Namun, berdasarkan pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik, perkara yang telah diregistrasi dengan nomor 82-PKE-DKPP/V/2024 harus tetap disidangkan dan diputuskan.

“ Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangan sesuai dalam PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara,” ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Baka Sandi.

Baik KPU dan Bawaslu Kota-Kotamobagu telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.

“Tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan PPK Kotamobagu Utara. PPK langsung menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan panwaslu kecamatan Kotamobagu utara,” jelasnya.

Pewarta : Arifin M.

Facebook Comments Box
Baca JUga  Sekretaris Daerah Membuka secara Resmi Acara Silaturahmi Akbar Pemerintah dan Masyarakat Bolmut

Berita Terkait

Ketua DPRD Bolmut Resmi Diberhentikan lewat Rapat Paripurna
DPRD Sebut OPD di Bolmut Lebih Fokus Perjadin daripada Menggali PAD
PSI Gorontalo Bantah Isu Kader Pindah ke PAN, Sebut Tak Pernah Terdaftar
DPP PDIP Putuskan Dewi Mondo Pimpin DPRD Bolmut
Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan
Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!
Gubernur Sulut YSK Instruksikan Distan dan PU Tindaklanjuti Laporan Petani: Jangan Tunggu Terlalu Lama
DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Tag :

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 17:14

Ketua DPRD Bolmut Resmi Diberhentikan lewat Rapat Paripurna

Saturday, 23 May 2026 - 20:49

DPRD Sebut OPD di Bolmut Lebih Fokus Perjadin daripada Menggali PAD

Monday, 11 May 2026 - 22:51

PSI Gorontalo Bantah Isu Kader Pindah ke PAN, Sebut Tak Pernah Terdaftar

Saturday, 9 May 2026 - 23:23

DPP PDIP Putuskan Dewi Mondo Pimpin DPRD Bolmut

Tuesday, 6 May 2025 - 20:55

Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan

Berita Terbaru

(Foto: Ilustrasi*)

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Diserang Saat Operasi Narkoba di Katingan, 1 Tewas dan 2 Hilang

Thursday, 2 Jul 2026 - 18:48

Polres Bolmut memusnahkan ratusan liter cap tikus dan ratusan butir obat keras hasil operasi kepolisian saat peringatan Hari Bhayangkara ke-80.(Foto: bob*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Bolmut Musnahkan BB 755 Liter Cap Tikus dan Obat Keras

Wednesday, 1 Jul 2026 - 20:05

Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan memimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres.(Foto: kiping*)

DAERAH

Kapolres Bolmut Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 Jul 2026 - 16:14