Astaga !!! Anggota DPRD Bolmut Kecam Keras Dua Anggota Polres Bolmut Aniaya Anak DiBawah Umur

Tuesday, 8 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID,BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Mengecam Keras pemukulan terhadap dua anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Oknum Polisi.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Komisi I  Bolmut, Husen Yahya Suit Pontoh pada media ini, (Selasa 8/12/2020).

Suit Pontoh sapa akrabnya mengecam keras aksi brutal pemukulan terhadap dua anak dibawah umur yang diduga dilakukan anggota Kepolisian Polres  Bolmut.

“Atas Nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolmut, Mengecam aksi sewenang-wenang yang di lakukan oknum Polisi. Ini merupakan perbuatan yang justru mencoreng Slogan Polri (Pengayoman, Pelindung dan Pelayan Masyarakat). Apapun alasannya, tindakan Represif terhadap masyarakat tidak dibenarkan!” ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dirinya menegaskan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut Kapolres Bolmut untuk menindak tegas kepada pelaku yang diduga merupakan anggota Polres Bolmut.

“Ini Negara hukum, perlakuan dua oknum Polisi tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang tentang perlindungan anak. Maka atas nama DPRD Bolmut, kami mendesak kepada Pihak yang berwenang untuk menindak tegas pelaku tersebut”, tegas Suit Pontoh yang juga merupakan ketua Fraksi PPP

Sebelumnya dikutip dari Media waktu.news, (JP) Siswa kelas 3 SMPN Bolangitang Barat menjadi Korban pemukulan oleh dua Anggota Polisi inisial Made dan Kadek yang bertugas di jajaran Polres Bolmut.

Baca JUga  Berantas Kebodohan dan Perangi Kemiskinan,Wabup Suharsi Igirisa Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Kejadian bermula kemarin siang, Senin (07/12/2020). Sekitar pukul 2 siang, anak yang orang tuanya lagi mencari sesuap nasib di tambang emas ini dicegat oleh dua oknum polisi dan belum sempat bicara dan duduk, kedua tangan pengayom masyarakat ini langsung menampar muka dan telinga anak sekolahan tersebut dan parahnya lagi, Peraturan kepala kepolisian negera republik indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas polri dipakai untuk menendang anak itu.

“Tadi pas ba antar bensin kong lewat Bengkel Anugerah Goyo, langsung pak Made deng Kadek dola kong suru turun, saya pe duduk langsung dorang tampeleng deng paka ditalinga kong tendang deng spatu,”tutur JP.

Dalam keterangan yang didampingi oleh Ibu dan pamanya menuturkan, Awalnya saya di pekerjakan oleh pak made dan kadek untuk “Menampung Minyak” dipertamina dengan gaji Rp.800.000 per bulan.

Hingga kini sudah hampir 2 bulan lebih saya bekerja untuk tapping minyak dan gaji yang saya terima baru Rp.600.000. Lanjut JP, waktu itu saya ditelpon pak made tapi saya lagi tidur dan sudah berapa kali panggilan tidak sempat saya angkat, karena lagi tidur dan hp saya di pegang oleh adik saya,”kata JP.

Baca JUga  97 Pejabat Boltara Dilantik, Perkuat Birokrasi

Setelah direspon telephonenya oleh Juan, Oknum polisi mengatakan, kenapa kamu ditelephone pandang enteng? Jawab Juan, Komdan saya ada tasono, HP ada pa ade. Kembali oknum polisi mengatakan, semakin hari kamu semakin pandang enteng, somo ganti orang laeng jo. Juan tidak bisa menjawab dan hanya membisu.

Sang Ibu yang lagi memasak dikagetkan oleh anaknya yang satu dan melaporkan kalau kakaknya dipukul oleh polisi, sayapun bergegas ke depan dan menghampiri polisi dan menanyakan, ada masalah apa ini? Apakah anak saya mau dibawah ke polsek atau anak saya mencuri, tanya sang ibu. Oknum polisipun menjawab kalau anak ibu tidak ada masalah hanya mau di buat kapok saja.

“Kerena ini sudah mau magrib, besok saya dan keluarga akan ke polres. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Dan saya berharap pemukulan terhadap anak saya ini dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, karena banyak warga yang berdatangan dan menyaksikan”pinta ibu juan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yakni Penyiksaan terhadap Anak di Bawah Umur. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Mor*IpouL*JoB)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

URC Polres Bolmut Tangkap Pemuda yang Acungkan Sajam
Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim
Kejari Kotamobagu Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim
Polres Bolmut Rekonstruksi Kematian Candri, Tersangka Tolak Peragakan Adegan
Kasus Korupsi KPU Boltim, Rp517 Juta Uang Negara Dipakai Belanja dan Jalan-jalan
Kejari Kotamobagu Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi KPU Boltim Rp700 Juta
Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan
Lansia di Bolmut Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Tak Terlihat
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 11:37

URC Polres Bolmut Tangkap Pemuda yang Acungkan Sajam

Wednesday, 10 June 2026 - 08:59

Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim

Saturday, 6 June 2026 - 01:16

Polres Bolmut Rekonstruksi Kematian Candri, Tersangka Tolak Peragakan Adegan

Friday, 5 June 2026 - 02:22

Kasus Korupsi KPU Boltim, Rp517 Juta Uang Negara Dipakai Belanja dan Jalan-jalan

Thursday, 4 June 2026 - 21:28

Kejari Kotamobagu Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi KPU Boltim Rp700 Juta

Berita Terbaru

Pemuda di Bolmut diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam saat patroli dini hari.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tangkap Pemuda yang Acungkan Sajam

Wednesday, 10 Jun 2026 - 11:37

Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul H.(Foto: Eges*)

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim

Wednesday, 10 Jun 2026 - 08:59