FaktaraID, JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah ini disebut sebagai upaya organisasi untuk melindungi kehormatan profesi pers dan memastikan kebebasan jurnalistik tetap dihormati.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Polisi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, datang melapor didampingi sejumlah pengurus PWI Pusat, PWI Jaya, serta wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.
Dalam laporan awal, PWI mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 yang berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian.
Pelaporan ini berkaitan dengan insiden yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di kompleks Kejaksaan Agung. Saat itu, Hotman Paris yang baru selesai mendampingi kliennya diduga mengeluarkan pernyataan kepada wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Beberapa ucapan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta, “Kamu punya otak gak?” PWI menilai pernyataan tersebut bukan sekadar ditujukan kepada individu wartawan, tetapi berpotensi merendahkan profesi jurnalistik secara keseluruhan.
“Kehadiran kami merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” kata Anrico Pasaribu usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, sebelumnya juga menyatakan keprihatinan atas dugaan penghinaan tersebut. Menurut dia, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara.
Namun, kata Munir, hak tersebut tidak seharusnya diwujudkan melalui tindakan atau ucapan yang merendahkan martabat wartawan.
Munir menegaskan wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, organisasi tersebut berharap aparat kepolisian memproses laporan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan profesi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Humas PWI Pusat
Editor: Wan Golonda









