FaktaraID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi.
Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan anggapan yang masih berkembang di masyarakat bahwa pelaku korupsi dapat terbebas dari proses hukum setelah mengembalikan seluruh uang negara yang merugikan negara.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Video Wall Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan dana yang dikembalikan telah diterima penyidik. Namun, pengembalian itu hanya menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan tidak menghentikan penyidikan.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi terdapat perbedaan antara pemulihan kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana. Pengembalian uang negara memang penting untuk memulihkan kerugian negara, tetapi tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi,” jelas Rafid kepada wartawan.
Karena itu, proses penyidikan tetap berjalan hingga seluruh tahapan hukum selesai, termasuk penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Dalam perkara Video Wall tersebut, Kejati Gorontalo juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, sebagai tersangka.
Rafid menjelaskan, pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan majelis hakim ketika menjatuhkan putusan. Namun, apakah hal itu akan meringankan hukuman merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Apakah ini meringankan para tersangka, nanti kita lihat dalam persidangan. Barangkali ini akan menjadi hal-hal yang meringankan para tersangka yang nanti akan menjadi terdakwa dalam persidangan,” ujarnya.
Penegasan Kejati Gorontalo tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian kerugian keuangan negara tidak mengakhiri proses pidana.
Dalam penanganan perkara korupsi, pengembalian uang negara merupakan bagian dari upaya pemulihan aset, sedangkan pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim FaktaraID









