Kejati: Pengembalian Kerugian Negara Tak Gugurkan Pidana Korupsi

Saturday, 25 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Muhith Humolungo.(Foto: dok*)

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Muhith Humolungo.(Foto: dok*)

FaktaraID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi.

Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan anggapan yang masih berkembang di masyarakat bahwa pelaku korupsi dapat terbebas dari proses hukum setelah mengembalikan seluruh uang negara yang merugikan negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Video Wall Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan dana yang dikembalikan telah diterima penyidik. Namun, pengembalian itu hanya menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan tidak menghentikan penyidikan.

Baca JUga  Juru Kunci Anggaran “ TUYUL Vs, SILUMAN” di Sekertariat DPRD Bolmut Angkat Bicara Dan Akan Buka- Bukan Di RDP Nanti

“Dalam perkara tindak pidana korupsi terdapat perbedaan antara pemulihan kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana. Pengembalian uang negara memang penting untuk memulihkan kerugian negara, tetapi tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi,” jelas Rafid kepada wartawan.

Karena itu, proses penyidikan tetap berjalan hingga seluruh tahapan hukum selesai, termasuk penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Dalam perkara Video Wall tersebut, Kejati Gorontalo juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, sebagai tersangka.

Rafid menjelaskan, pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan majelis hakim ketika menjatuhkan putusan. Namun, apakah hal itu akan meringankan hukuman merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca JUga  Polisi Diserang Saat Operasi Narkoba di Katingan, 1 Tewas dan 2 Hilang

“Apakah ini meringankan para tersangka, nanti kita lihat dalam persidangan. Barangkali ini akan menjadi hal-hal yang meringankan para tersangka yang nanti akan menjadi terdakwa dalam persidangan,” ujarnya.

Penegasan Kejati Gorontalo tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian kerugian keuangan negara tidak mengakhiri proses pidana.

Dalam penanganan perkara korupsi, pengembalian uang negara merupakan bagian dari upaya pemulihan aset, sedangkan pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim FaktaraID

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya
Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Kejari Bolmut Periksa 5 Komisioner KPU soal Kasus Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Irjen Pol Roycke Tarik Penyidikan Tragedi Drag Race Kotamobagu ke Polda Sulut
Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin
Korban Tewas Drag Race Kotamobagu Bertambah Jadi 8 Orang, 8 Luka Berat
Drag Race Maut di Kotamobagu, 7 Orang Tewas dan 9 Luka Berat
AKBP Andhika Perkuat Sinergi Polres dan Pers di Bolmut

Berita Terkait

Friday, 14 August 2026 - 21:27

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya

Thursday, 13 August 2026 - 13:17

Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar

Monday, 10 August 2026 - 21:44

Irjen Pol Roycke Tarik Penyidikan Tragedi Drag Race Kotamobagu ke Polda Sulut

Monday, 10 August 2026 - 19:53

Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin

Monday, 10 August 2026 - 15:35

Korban Tewas Drag Race Kotamobagu Bertambah Jadi 8 Orang, 8 Luka Berat

Berita Terbaru

Guru SMP di Bolmut melaporkan siswanya ke polisi setelah diduga dianiaya.(foto: jef/*)

HUKUM & KRIMINAL

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya

Friday, 14 Aug 2026 - 21:27