Kejari Tetapkan Kades Huntuk dan Operator Tersangka Korupsi Dana Desa Rp442 Juta

Wednesday, 22 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejari Bolmut menggiring Kepala Desa Huntuk dan seorang operator desa ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan ADD.(Foto: wan/faktaraID*)

Penyidik Kejari Bolmut menggiring Kepala Desa Huntuk dan seorang operator desa ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan ADD.(Foto: wan/faktaraID*)

FaktaraID, BOLMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menetapkan Kepala Desa (Kades) Huntuk berinisial OFK alias Oldi dan seorang operator desa berinisial FU alias Fadlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bolmut, Frans Magnis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.892.878,” jelas Frans dalam keterangan pers, Selasa malam (21/7/2026).

Frans menjelaskan, penyidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Huntuk.

Baca JUga  Terindikasi Kesalahan Dalam Pelayanan Medis Rumah Sakit Bumi Panua, Diduga Kurang Manusiawi’ Sehingga Mengakibatkan Nyawa Pasien Meninggal Dunia

Sesuai Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 1 Tahun 2023 antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), perkara tersebut lebih dahulu diserahkan kepada Inspektorat untuk penyelesaian administratif.

Dalam proses tersebut, pihak yang dilaporkan telah diberi kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat.

“Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Karena itu, Inspektorat kembali melimpahkan perkara ini kepada Kejaksaan untuk diproses secara pidana,” kata Frans.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, OFK dan FU langsung ditahan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bolmut selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan.

Baca JUga  Bapak 48 Tahun Warga Tuntung Timur Di Kejar Dengan Senjata Tajam, Diduga Oleh Pasutri

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang berkaitan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penyidik menyatakan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Kejari Bolmut Periksa 5 Komisioner KPU soal Kasus Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Irjen Pol Roycke Tarik Penyidikan Tragedi Drag Race Kotamobagu ke Polda Sulut
Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin
Korban Tewas Drag Race Kotamobagu Bertambah Jadi 8 Orang, 8 Luka Berat
Drag Race Maut di Kotamobagu, 7 Orang Tewas dan 9 Luka Berat
AKBP Andhika Perkuat Sinergi Polres dan Pers di Bolmut
Kejari Talaud Edukasi Warga soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 13:17

Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar

Wednesday, 12 August 2026 - 18:43

Kejari Bolmut Periksa 5 Komisioner KPU soal Kasus Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar

Monday, 10 August 2026 - 21:44

Irjen Pol Roycke Tarik Penyidikan Tragedi Drag Race Kotamobagu ke Polda Sulut

Monday, 10 August 2026 - 19:53

Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin

Monday, 10 August 2026 - 00:03

Drag Race Maut di Kotamobagu, 7 Orang Tewas dan 9 Luka Berat

Berita Terbaru

Wakapolres Bolmut Kompol Abdul Rahman Faudji memimpin apel pagi dan Gaktibplin personel di Mapolres Bolmut.(foto: bobze*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin

Monday, 10 Aug 2026 - 19:53