Terkait Pelecehan Profesi Wartawan, SPRI Akan Ambil Langkah Hukum

Thursday, 19 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID| Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengambil langkah tegas dan berencana mengambil langkah hukum terkait dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N alias Nindi di wilayah Bintauna. Nindi, yang bekerja sebagai tenaga medis, diduga merendahkan profesi wartawan melalui komentar yang diunggah di media sosial setelah pemberitaan mengenai pengusiran guru bantu di SDN 1 Bintauna.

Dalam komentarnya, N menyebut wartawan sebagai pihak yang “wuahahahahahahahahahaha so ND ada kerja dank ksiang jdi kurg ja b up biar nd sesuai Kronologiā€ tulisnya dalam unggahan media sosial.” Pernyataan tersebut segera mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk SPRI, yang menyatakan bahwa ucapan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik.

Ketua SPRI Bolmut, Refli Hartanto Puasa, melalui Sekretaris Bahrudin A. Korompot, S.Pd., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dengan adanya tindakan seperti ini.

Baca JUga  Waket Komisi ll Minta: Kepada Mitra Kerja SKPD Agenda Rapat Ini Bukan Main-Main, Alasan Yang Tidak Rasional

“Komentar yang dilontarkan oleh oknum ASN tersebut sangat merendahkan profesi kami sebagai wartawan. Wartawan memiliki tugas mulia untuk menyampaikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi publik. Tindakan ini tidak hanya mencoreng citra profesi kami, tetapi juga dapat merusak hubungan antara pers dan masyarakat,” ujar Bahar Sapaan akrabnya.

Bahar menambahkan, SPRI akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami akan mengevaluasi langkah hukum yang perlu diambil, baik melalui jalur pidana maupun perdata. Pelecehan terhadap profesi jurnalistik ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami berharap pihak yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Bahar.

Pernyataan tersebut, menurut SPRI, berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, oknum ASN tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.

Baca JUga  Terkait Pemberhentian Perangkat Desa di Doloduo Tuai Polemik, Kadesnya Diduga Berbohong

Selain itu, SPRI juga mengingatkan bahwa profesi wartawan di Indonesia diatur oleh undang-undang dan dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan untuk menyampaikan berita yang berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Komentar yang tidak berdasar seperti ini justru menunjukkan ketidaktahuan tentang pentingnya kerja jurnalistik yang objektif dan independen,” ungkap Bahar.

Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak wartawan, SPRI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak profesi jurnalistik tetap terjaga dengan baik. “Kami berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi,” tutup Bahar.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Bolmut Rekonstruksi Kematian Candri, Tersangka Tolak Peragakan Adegan
Kasus Korupsi KPU Boltim, Rp517 Juta Uang Negara Dipakai Belanja dan Jalan-jalan
Kejari Kotamobagu Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi KPU Boltim Rp700 Juta
Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan
Lansia di Bolmut Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Tak Terlihat
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Umrah oleh Hanania Group
Dua Remaja Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Ratatotok Mitra
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 01:16

Polres Bolmut Rekonstruksi Kematian Candri, Tersangka Tolak Peragakan Adegan

Friday, 5 June 2026 - 02:22

Kasus Korupsi KPU Boltim, Rp517 Juta Uang Negara Dipakai Belanja dan Jalan-jalan

Thursday, 4 June 2026 - 21:28

Kejari Kotamobagu Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi KPU Boltim Rp700 Juta

Thursday, 4 June 2026 - 20:27

Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Monday, 1 June 2026 - 16:33

Lansia di Bolmut Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Tak Terlihat

Berita Terbaru

Polisi menunjukkan barang bukti senjata angin rakitan yang disita dari empat pria yang diamankan di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Thursday, 4 Jun 2026 - 20:27