Kerja Keras Polres Pohuwato Bekuk 2 Oknum Terduga Narkoba

Tuesday, 24 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberta.id,POHUWATO,–Pada Konfrensi Pers yang dilakukan oleh kepolisian negara republik Indonesia Polres Pohuwato, Kasat Narkoba ungakap 2 Oknum yang menjadi terduga saat ini, Selasa, 24 Januari 2023.

Sebelumnya sudah beredar kabar terkait tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Narkoba oleh insial (BY) yang di diduga seorang kepala desa di kecamatan Patilanggio dan juga (AL) yang merupakan Rekan pelaku.

Iptu Renly Turangan Kasat Narkoba menyampaikan kejadian itu dilakukan pagi hari dan untuk sementara berdasakan tes urine positif.

“Ya.. jadi kami tim melakukan penangkapan di desa sipatana Kecamatan Buntulia pada pukul 08.56 wita dengan barang bukti yang berupa Narkotika jenis sabu. (BY) dan (AL) dan di buktikan dengan hasil tes Urine positif” Ungkap Iptu Renly

Baca JUga  Ketua DPD Gelora Bolmut: Hadir Rakor Secara Virtual Akselerasi Partai Gelora, Diikuti 285 DPD Se Indonesia

Sedangkan itu menurut pengakuan pelaku (BY) kepada Kasat Narkoba menyampaikan bahwa dirinya lahan yang melakukan pembelian barang tersebut di Kabupaten moutong.

“Awalnya kami mendapatkan informasi ada salah serang masyarakat Pohuwato yang melakukan transaksi di moutong namun setelah di tanyakan ternyata benar yang bersangkutan hari minggu menjeput langsung barang tersebut di moutong” Jelasnya

Dirinya juga menambahakan Penangkapan tersebut didasari oleh beberapa alat bukti maka untuk saat ini terduga masih kami amankan.

“Saru saset plastik klip kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 alat hisab (bong), 2 buah kaca pirex, 2 buah jarum yang sudah di modifikasi, 2 buah korek Api Gas, dan 1 buah Handphone milik (BY)” tutupnya.

Baca JUga  Pemkab Bolmut Raih Dua Predikat Terbaik Pengelolaan Dana Desa dan Analisis Investasi Tahun 2023

Diketahui terduga inisial (BY) terduga berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku memeberi barang dari inisial (A) yang saat ini di telusuri sementara (AL) sebagai Pengguna, dan untuk saat ini terduga di Kenakan ancaman hujuma UU Pasal 112 dan pasal 127 dengan hukuman penjara 4 Tahun.

Editor : Redaksi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres AKBP Andhika Pimpin Tabur Bunga HUT ke-81 RI di Bolmut
Paskibraka Bolmut Dikukuhkan, Bupati Sirajudin Tekankan Tanggung Jawab
Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya
AKBP Andhika Turun Tangan Bantu Warga Bolmut Terdampak Kekeringan
Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Kejari Bolmut Periksa 5 Komisioner KPU soal Kasus Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Irjen Pol Roycke Tarik Penyidikan Tragedi Drag Race Kotamobagu ke Polda Sulut
Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin
Tag :

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 15:21

Kapolres AKBP Andhika Pimpin Tabur Bunga HUT ke-81 RI di Bolmut

Friday, 14 August 2026 - 22:24

Paskibraka Bolmut Dikukuhkan, Bupati Sirajudin Tekankan Tanggung Jawab

Friday, 14 August 2026 - 21:27

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya

Thursday, 13 August 2026 - 19:58

AKBP Andhika Turun Tangan Bantu Warga Bolmut Terdampak Kekeringan

Thursday, 13 August 2026 - 13:17

Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar

Berita Terbaru

Guru SMP di Bolmut melaporkan siswanya ke polisi setelah diduga dianiaya.(foto: jef/*)

HUKUM & KRIMINAL

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya

Friday, 14 Aug 2026 - 21:27