Kerja Keras Polres Pohuwato Bekuk 2 Oknum Terduga Narkoba

Tuesday, 24 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberta.id,POHUWATO,–Pada Konfrensi Pers yang dilakukan oleh kepolisian negara republik Indonesia Polres Pohuwato, Kasat Narkoba ungakap 2 Oknum yang menjadi terduga saat ini, Selasa, 24 Januari 2023.

Sebelumnya sudah beredar kabar terkait tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Narkoba oleh insial (BY) yang di diduga seorang kepala desa di kecamatan Patilanggio dan juga (AL) yang merupakan Rekan pelaku.

Iptu Renly Turangan Kasat Narkoba menyampaikan kejadian itu dilakukan pagi hari dan untuk sementara berdasakan tes urine positif.

“Ya.. jadi kami tim melakukan penangkapan di desa sipatana Kecamatan Buntulia pada pukul 08.56 wita dengan barang bukti yang berupa Narkotika jenis sabu. (BY) dan (AL) dan di buktikan dengan hasil tes Urine positif” Ungkap Iptu Renly

Baca JUga  Elnino Mohi Salurkan Aspirasi Petani Kabupaten Pohuwato

Sedangkan itu menurut pengakuan pelaku (BY) kepada Kasat Narkoba menyampaikan bahwa dirinya lahan yang melakukan pembelian barang tersebut di Kabupaten moutong.

“Awalnya kami mendapatkan informasi ada salah serang masyarakat Pohuwato yang melakukan transaksi di moutong namun setelah di tanyakan ternyata benar yang bersangkutan hari minggu menjeput langsung barang tersebut di moutong” Jelasnya

Dirinya juga menambahakan Penangkapan tersebut didasari oleh beberapa alat bukti maka untuk saat ini terduga masih kami amankan.

“Saru saset plastik klip kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 alat hisab (bong), 2 buah kaca pirex, 2 buah jarum yang sudah di modifikasi, 2 buah korek Api Gas, dan 1 buah Handphone milik (BY)” tutupnya.

Baca JUga  Rapat Koordinasi Oleh Pemerintah Pohuwato Dan Pihak Terkait Penanganan Cagar Alam Non Prosedural

Diketahui terduga inisial (BY) terduga berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku memeberi barang dari inisial (A) yang saat ini di telusuri sementara (AL) sebagai Pengguna, dan untuk saat ini terduga di Kenakan ancaman hujuma UU Pasal 112 dan pasal 127 dengan hukuman penjara 4 Tahun.

Editor : Redaksi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

URC Polres Minut Ringkus Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten
SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare
Jelang Hari Bhayangkara, Polres Bolmut Beri Layanan Kesehatan Gratis ke Warga
URC Polres Bolmut Tangkap Pemuda yang Acungkan Sajam
Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim
Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih
Kejari Kotamobagu Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim
Penyaluran Bibit Kelapa di Kabupaten Gorontalo Capai 44 Ribu Pohon
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 03:57

URC Polres Minut Ringkus Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten

Thursday, 11 June 2026 - 23:48

SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare

Thursday, 11 June 2026 - 06:48

Jelang Hari Bhayangkara, Polres Bolmut Beri Layanan Kesehatan Gratis ke Warga

Wednesday, 10 June 2026 - 08:59

Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim

Tuesday, 9 June 2026 - 19:20

Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih

Berita Terbaru

Dua terduga pelaku curanmor dan pencurian elektronik diamankan polisi di Desa Kawangkoan Baru, Minut, bersama sejumlah barang bukti.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Minut Ringkus Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten

Saturday, 13 Jun 2026 - 03:57

Pentadio Resort di tepi Danau Limboto menjadi salah satu destinasi wisata unggulan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk menyambut ribuan peserta PENAS KTNA XVII 2026.(Foto: dok*)

EKONOMI BISNIS

PENAS KTNA Diproyeksi Dongkrak Ekonomi Wisata Kabupaten Gorontalo

Saturday, 13 Jun 2026 - 01:38