Kerja Keras Polres Pohuwato Bekuk 2 Oknum Terduga Narkoba

Tuesday, 24 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberta.id,POHUWATO,–Pada Konfrensi Pers yang dilakukan oleh kepolisian negara republik Indonesia Polres Pohuwato, Kasat Narkoba ungakap 2 Oknum yang menjadi terduga saat ini, Selasa, 24 Januari 2023.

Sebelumnya sudah beredar kabar terkait tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Narkoba oleh insial (BY) yang di diduga seorang kepala desa di kecamatan Patilanggio dan juga (AL) yang merupakan Rekan pelaku.

Iptu Renly Turangan Kasat Narkoba menyampaikan kejadian itu dilakukan pagi hari dan untuk sementara berdasakan tes urine positif.

“Ya.. jadi kami tim melakukan penangkapan di desa sipatana Kecamatan Buntulia pada pukul 08.56 wita dengan barang bukti yang berupa Narkotika jenis sabu. (BY) dan (AL) dan di buktikan dengan hasil tes Urine positif” Ungkap Iptu Renly

Baca JUga  TMMD Ke-113, Kodim 1303/Bolmong Akan Rintis Jalan Sepanjang 2500 Meter

Sedangkan itu menurut pengakuan pelaku (BY) kepada Kasat Narkoba menyampaikan bahwa dirinya lahan yang melakukan pembelian barang tersebut di Kabupaten moutong.

“Awalnya kami mendapatkan informasi ada salah serang masyarakat Pohuwato yang melakukan transaksi di moutong namun setelah di tanyakan ternyata benar yang bersangkutan hari minggu menjeput langsung barang tersebut di moutong” Jelasnya

Dirinya juga menambahakan Penangkapan tersebut didasari oleh beberapa alat bukti maka untuk saat ini terduga masih kami amankan.

“Saru saset plastik klip kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 alat hisab (bong), 2 buah kaca pirex, 2 buah jarum yang sudah di modifikasi, 2 buah korek Api Gas, dan 1 buah Handphone milik (BY)” tutupnya.

Baca JUga  Gelar Kegiatan GEBYAR SMS,Bupati Saipul Dan Sejumlah Dokter Patroli Kesehatan di Tiga Desa

Diketahui terduga inisial (BY) terduga berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku memeberi barang dari inisial (A) yang saat ini di telusuri sementara (AL) sebagai Pengguna, dan untuk saat ini terduga di Kenakan ancaman hujuma UU Pasal 112 dan pasal 127 dengan hukuman penjara 4 Tahun.

Editor : Redaksi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan
Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!
Gubernur Sulut YSK Instruksikan Distan dan PU Tindaklanjuti Laporan Petani: Jangan Tunggu Terlalu Lama
DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi
Mayor Teddy Tegur Soal Heboh Patwal Mobil RI 36, Ini Sikap Raffi Ahmad
Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 6 May 2025 - 20:55

Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan

Saturday, 26 April 2025 - 17:42

Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!

Wednesday, 23 April 2025 - 23:38

Gubernur Sulut YSK Instruksikan Distan dan PU Tindaklanjuti Laporan Petani: Jangan Tunggu Terlalu Lama

Thursday, 16 January 2025 - 15:31

DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Tuesday, 14 January 2025 - 15:33

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi

Berita Terbaru