FaktaraID, MITRA – Tim gabungan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Resmob, dan Polsek Ratatotok mengamankan empat pria yang diduga memiliki senjata angin tanpa izin setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.
Keempat pria tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Mereka diketahui merupakan warga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yakni RM (32), SI (35), RM (27), dan YP (32).
Kasat Reskrim Polres Mitra, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, mengatakan polisi menerima laporan masyarakat pada Rabu, 3 Juni 2026 terkait unggahan foto sekelompok pria yang berpose menggunakan senjata angin di Desa Ratatotok Selatan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan empat pria untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolres Mitra,” kata Lutfi, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil penindakan, polisi menyita lima pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak serta tiga butir peluru berukuran 8 milimeter.
Polisi menduga para pria tersebut melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tanpa izin yang sah.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga akan melanjutkan proses hukum hingga tahap pelimpahan berkas perkara.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya melalui jajaran Satreskrim mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan publik maupun melanggar hukum.
Penulis: Tim Wartawan
Editor: Kurniawan Golonda









