Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Thursday, 4 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti senjata angin rakitan yang disita dari empat pria yang diamankan di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.(Foto: dok*)

Polisi menunjukkan barang bukti senjata angin rakitan yang disita dari empat pria yang diamankan di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.(Foto: dok*)

FaktaraID, MITRA – Tim gabungan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Resmob, dan Polsek Ratatotok mengamankan empat pria yang diduga memiliki senjata angin tanpa izin setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.

Keempat pria tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Mereka diketahui merupakan warga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yakni RM (32), SI (35), RM (27), dan YP (32).

Kasat Reskrim Polres Mitra, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, mengatakan polisi menerima laporan masyarakat pada Rabu, 3 Juni 2026 terkait unggahan foto sekelompok pria yang berpose menggunakan senjata angin di Desa Ratatotok Selatan.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan empat pria untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolres Mitra,” kata Lutfi, Kamis (4/6/2026).

Baca JUga  Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Dari hasil penindakan, polisi menyita lima pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak serta tiga butir peluru berukuran 8 milimeter.

Polisi menduga para pria tersebut melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tanpa izin yang sah.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga akan melanjutkan proses hukum hingga tahap pelimpahan berkas perkara.

Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya melalui jajaran Satreskrim mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan publik maupun melanggar hukum.

Penulis: Tim Wartawan
Editor: Kurniawan Golonda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Bolmut Rekonstruksi Kematian Candri, Tersangka Tolak Peragakan Adegan
Kasus Korupsi KPU Boltim, Rp517 Juta Uang Negara Dipakai Belanja dan Jalan-jalan
Kejari Kotamobagu Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi KPU Boltim Rp700 Juta
Lansia di Bolmut Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Tak Terlihat
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Umrah oleh Hanania Group
Dua Remaja Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Ratatotok Mitra
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut
Kapolsek Kaidipang Diduga Intimidasi Anggota PWI Sulut saat Liput Kebakaran

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 01:16

Polres Bolmut Rekonstruksi Kematian Candri, Tersangka Tolak Peragakan Adegan

Friday, 5 June 2026 - 02:22

Kasus Korupsi KPU Boltim, Rp517 Juta Uang Negara Dipakai Belanja dan Jalan-jalan

Thursday, 4 June 2026 - 21:28

Kejari Kotamobagu Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi KPU Boltim Rp700 Juta

Thursday, 4 June 2026 - 20:27

Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Monday, 1 June 2026 - 16:33

Lansia di Bolmut Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Tak Terlihat

Berita Terbaru

Polisi menunjukkan barang bukti senjata angin rakitan yang disita dari empat pria yang diamankan di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Thursday, 4 Jun 2026 - 20:27