Wabup Suharsi Hadir di Kejari Pohuwato Musnahkan Barang Bukti Hasil Rampasan Negara

Thursday, 19 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID,POHUWATO__Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pohuwato melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak bulan Juli 2020 sampai bulan Agustus Tahun 2021.

Dalam sambutana, Kepala Kejaksaan, Pohuwato, Endi Sulistiyo, S.H., M.H, menyampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnakan, merupakan salah satu wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor, Kamis (19/10/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato.

“Hal ini di atur dalam Pasal 127 KUHP, Pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia,” jelasnya.

Endi Sulistiyo mengatakan bahwa selain melaksanakan putusan Pengadilan, tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar barang bukti yang sudah memiliki kepastian hukum tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Barang bukti yang dimusnahkan dari  55 perkara Terdapat sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, sebagian besar di dominasi oleh perkara narkotika, antara lain :

  • Barang bukti Narkotika, obat-obat terlarang jenis Trihexyphenidy dari 3 perkara terdiri 50 Box dan 510 strip atau 3.560 butir pil koplo.
  • Senjata Tajam (Sajam) 5 perkara.
  • Pertambangan 5 perkara yang terdiri dari (8) buah pipa paralon warna putih ukuran 5 inch, 5 buah selang spiral dan Barang bukti lainnya.
  • seperti tindak pidana pencabulan ada 22 perkara.

Selain memusnahkan barang bukti, pihak Kejaksaan Negeri juga melakukan launching Aplikasi Sahabat Kejari Pohuwato (SKP).

Aplikasi tersebut dibuat dengan latarbelakang upaya Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam menerapkan teknologi informasi sesuai dengan fungsi dan tugas kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan baik, profesional, dan terintergrasi.

Didalam aplikasi SKP terdapat beberapa penyediaan layanan digital, yakni layanan jadwal sidang, surat besuk atau mengunjungi tahanan, pengambilan barang bukti, dan penjualan langsung barang rampasan Negara.

Dalam pemusnahan barang bukti ini, turut hadiri Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua Pengadilan Negeri Marisa Achmad Yuliandi Erria Putra, S.H, Kepala lapas Pohuwato Irman Jaya, Kasat Reskrim Iptu Arie Agustyanto Yos, serta para Penjabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Penulis: Isjan/PB

Facebook Comments Box
Baca JUga  Kasus BBM Masuk Pesidangan Ke-2 JPU Hadirkan 4 orang Saksi

Berita Terkait

Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan
Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!
Gubernur Sulut YSK Instruksikan Distan dan PU Tindaklanjuti Laporan Petani: Jangan Tunggu Terlalu Lama
DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi
Mayor Teddy Tegur Soal Heboh Patwal Mobil RI 36, Ini Sikap Raffi Ahmad
Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 6 May 2025 - 20:55

Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan

Saturday, 26 April 2025 - 17:42

Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!

Wednesday, 23 April 2025 - 23:38

Gubernur Sulut YSK Instruksikan Distan dan PU Tindaklanjuti Laporan Petani: Jangan Tunggu Terlalu Lama

Thursday, 16 January 2025 - 15:31

DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Tuesday, 14 January 2025 - 15:33

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi

Berita Terbaru