Terkait Pelecehan Profesi Wartawan, SPRI Akan Ambil Langkah Hukum

Thursday, 19 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID| Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengambil langkah tegas dan berencana mengambil langkah hukum terkait dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N alias Nindi di wilayah Bintauna. Nindi, yang bekerja sebagai tenaga medis, diduga merendahkan profesi wartawan melalui komentar yang diunggah di media sosial setelah pemberitaan mengenai pengusiran guru bantu di SDN 1 Bintauna.

Dalam komentarnya, N menyebut wartawan sebagai pihak yang “wuahahahahahahahahahaha so ND ada kerja dank ksiang jdi kurg ja b up biar nd sesuai Kronologi” tulisnya dalam unggahan media sosial.” Pernyataan tersebut segera mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk SPRI, yang menyatakan bahwa ucapan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik.

Ketua SPRI Bolmut, Refli Hartanto Puasa, melalui Sekretaris Bahrudin A. Korompot, S.Pd., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dengan adanya tindakan seperti ini.

Baca JUga  Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi

“Komentar yang dilontarkan oleh oknum ASN tersebut sangat merendahkan profesi kami sebagai wartawan. Wartawan memiliki tugas mulia untuk menyampaikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi publik. Tindakan ini tidak hanya mencoreng citra profesi kami, tetapi juga dapat merusak hubungan antara pers dan masyarakat,” ujar Bahar Sapaan akrabnya.

Bahar menambahkan, SPRI akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami akan mengevaluasi langkah hukum yang perlu diambil, baik melalui jalur pidana maupun perdata. Pelecehan terhadap profesi jurnalistik ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami berharap pihak yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Bahar.

Pernyataan tersebut, menurut SPRI, berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, oknum ASN tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.

Baca JUga  Kelangkaan LPG 3 Kg di Bolmut, karena ada Penyimpangan Distribusi

Selain itu, SPRI juga mengingatkan bahwa profesi wartawan di Indonesia diatur oleh undang-undang dan dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan untuk menyampaikan berita yang berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Komentar yang tidak berdasar seperti ini justru menunjukkan ketidaktahuan tentang pentingnya kerja jurnalistik yang objektif dan independen,” ungkap Bahar.

Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak wartawan, SPRI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak profesi jurnalistik tetap terjaga dengan baik. “Kami berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi,” tutup Bahar.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semangat Pahlawan di Lintasan! Kejurda Drag Race & Drag Bike Bolmut 2025 Siap Guncang Sulawesi
Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan
Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!
Gubernur Sulut YSK Instruksikan Distan dan PU Tindaklanjuti Laporan Petani: Jangan Tunggu Terlalu Lama
DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Beri Sanksi dan Cabut Ijin Pangkalan Gas Elpiji yang Tidak Sesuai Aturan
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi

Berita Terkait

Thursday, 30 October 2025 - 14:29

Semangat Pahlawan di Lintasan! Kejurda Drag Race & Drag Bike Bolmut 2025 Siap Guncang Sulawesi

Tuesday, 6 May 2025 - 20:55

Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan

Saturday, 26 April 2025 - 17:42

Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!

Wednesday, 23 April 2025 - 23:38

Gubernur Sulut YSK Instruksikan Distan dan PU Tindaklanjuti Laporan Petani: Jangan Tunggu Terlalu Lama

Thursday, 16 January 2025 - 15:31

DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Berita Terbaru