Terkait Dugaan Pemerasan 4 Oknum Wartawan Ketua PWI Sulut Apresiasi Polresta Manado

Saturday, 22 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id, MANADO__Polresta Manado melalui anggota reskrim unit 2 dan Team Resmob mengamankan 4 (empat) orang oknum yang mengaku Wartawan, yang tertangkap basah melakukan Pemerasan Pada Jumat (22/10/2022), kemarin,  sekitar Pukul 14:00 Wita, di Rumah Makan Dabu Dabu  Lemong Kelurahan Karang Ria, Kecamatan Tuminting Kota Manado.

Dilansir dari rilis Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan bahwa penangkapan terhadap 4 oknum yang mengaku wartawan ini, dibenarkan oleh Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Sirait, melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

Diterangkan Kompol Sugeng, Masing – masing mereka (tersangka. Red) yang di amankan oleh Anggota reskrim unit 2 dan Team Resmob Polresta Manado, adalah berinisial ESW alias Elga (54) oknum Karyawan Swasta, Alamat Kelurahan Mapanget Barat. “FER alias Fonny, oknum Karyawan Swasta Alamat Kelurahan Desa Wolaang Jaga IX.Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa.

Kemudian, DG aliasi David (50), oknum Karyawan Swasta Alamat Kelurahan Desa Matungkas Jaga VII.Kecamatan  Dimembe, Kabupaten Minut, dan  CP alias Chintya (30) oknum Karyawan Swasta, Alamat Kelurahan Banjer Lk.IV.Kecamatan Tikala, Kota Manado.

Baca JUga  Big biking adventures across the globe

Dijelaskan Kompol Sugeng, Penangkapan terhadap 4 tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1908/X/2022 / SULUT/Resta Manado, Tanggal 21 Oktober 2022, tentang tindak pidana pemerasan, pungkasnya.

Terkait Penangkapan terhadap salah satu anggotanya, Sebagai Ketua PWI Sulut, Drs. Voucke Lontaan mengaku prihatin dengan kasus yg menimpa seorang wartawan pemegang KTA PWI Muda, berinisial FER alias Fonny, dalam dugaan kasus pemerasan pada owner Rumah makan Dabu-Dabu Lemong, di Kelurahan Tuminting, Manado.

Tentu yang bersangkutan akan diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara keanggotaan PWI, apabila benar terbukti melakukan tindakan kriminal pemerasan, ujar Voucke di dampingi Sekretaris PWI Sulut Merson Simbolon S,E, M.SI dan Adrianus R. Pusungunaung selaku  Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut.

Menurut Voucke,  Karena selain telah menyalahi kode perilaku wartawan PWI BAB IV tentang perbuatan kriminal pada  pasal 6 butir 6 yang isinya menerima dan atau melakukan sogok atau suap, juga perbuatannya telah bertentangan dengan kaidah-kaidah Jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, menyebutkan Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan  atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

Baca JUga  JOB Kutuk Keras Penganiayaan Terhadap Jurnalis Inaton Report

“Saya memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Manado, yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan. Sebab, semua warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum, bila terbukti membuat tindakan kriminal,” tegas Voucke.

Voucke mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, karena hal ini adalah ranah penyidik polisi.

Kecuali, lanjut Voucke, karya  seorang wartawan anggota PWI  terkait delik pers. Tentu hal itu menjadi ranah PWI, Imbuhnya.

Penulis : Dilansir Dari Rilis PWI Sulut/POJOKberita.id

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan
Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!
Gubernur Sulut YSK Instruksikan Distan dan PU Tindaklanjuti Laporan Petani: Jangan Tunggu Terlalu Lama
DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi
Mayor Teddy Tegur Soal Heboh Patwal Mobil RI 36, Ini Sikap Raffi Ahmad
Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 6 May 2025 - 20:55

Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan

Saturday, 26 April 2025 - 17:42

Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!

Wednesday, 23 April 2025 - 23:38

Gubernur Sulut YSK Instruksikan Distan dan PU Tindaklanjuti Laporan Petani: Jangan Tunggu Terlalu Lama

Thursday, 16 January 2025 - 15:31

DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Tuesday, 14 January 2025 - 15:33

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi

Berita Terbaru