PWI Mengecam KPUD Bolmut, Diduga Halagi Kerja Jurnalis

Wednesday, 28 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID,BOLMUT__Diduga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menghalangi kinerja Wartawan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan pereolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang bertempat di halaman kantor KPUD Bolmut.

Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmut Patris Babay Pada Rabu, (28/2/2024) Mengatakan, PWI Bolmut mengecam tindakan KPUD Bolmut yang menghalang-halangi kinerja wartawan, karena dalam tugas peliputan tersebut adanya tindakan yang melarang Wartawan masuk pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan pereolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Adanya tugas peliputan sejumlah media yang tengah memantau jalannya agenda KPUD Bolmut tetapi dilarang masuk diwilayah peleno, karena tidak membawah surat tugas. Harusnya pihak KPUD Bolmut sebelumnya ada pemberitahuan kepada media terkait surat tugas tersebut.

Tambahnya, PWI Bolmut akan menyeriusi hal ini, karena pihak KPUD Bolmut melarang wartawan masuk diwilayah pleno saat melaksanakan tugas jurnalistik.

” Namun hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hal ini sebagaimana diatur pada pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta
,”Tegas Patris.

Terpisah Kasubag Teknis KPUD Bomut Reinhart Rory,SH Mengatakan, Kami mengacu pada Keputusan KPU 219 tahun 2024 dimana pada kegiatan pleno KPU teman-teman media harus membawa surat tugas dan identitas diri.

“Kami hanya mengacu pada Keputusan KPU tersebut,”Singkatnya.
(mor/pojok)

Facebook Comments Box
Baca JUga  Wabup Suharsi Suport Hadirnya PT. BPR Prisma Dana di Gorontalo

Berita Terkait

Semangat Pahlawan di Lintasan! Kejurda Drag Race & Drag Bike Bolmut 2025 Siap Guncang Sulawesi
Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan
Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!
Gubernur Sulut YSK Instruksikan Distan dan PU Tindaklanjuti Laporan Petani: Jangan Tunggu Terlalu Lama
DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Beri Sanksi dan Cabut Ijin Pangkalan Gas Elpiji yang Tidak Sesuai Aturan
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 30 October 2025 - 14:29

Semangat Pahlawan di Lintasan! Kejurda Drag Race & Drag Bike Bolmut 2025 Siap Guncang Sulawesi

Tuesday, 6 May 2025 - 20:55

Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan

Saturday, 26 April 2025 - 17:42

Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!

Wednesday, 23 April 2025 - 23:38

Gubernur Sulut YSK Instruksikan Distan dan PU Tindaklanjuti Laporan Petani: Jangan Tunggu Terlalu Lama

Thursday, 16 January 2025 - 15:31

DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Berita Terbaru