PT. Indomarco Prismatama Diduga Melakukan Pemalsuan Admistrasi Perijinan PTSP.

Friday, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber : nakertrans.kulonprogokab.go.id/

Sumber : nakertrans.kulonprogokab.go.id/

POJOKberita.idPOHUWATO. Pasca diterbitkannya surat teguran kedua oleh Pemerintah Daerah, PT. Indomarco Prismatama yang merupakan Perusahaan yang berkeinginan berinvestasi di Bumi Panua, kini perusahaan Ritel Raksasa ini diduga telah melakukan pemalsuan Izin Prinsip di Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato.

Dilansir dari Fakta News, bahwa dugaan pemalsuan izin prinsip pendirian minimarket Indomarco Prismatama di Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Pohuwato semakin bergejolak. pasalnya, perbedaan Kop surat Pemerintah Daerah dan Cap PTSP terdapat perbedaan secara nyata serta adanya kalimat redaksi surat yang menyebutkan Kabupaten Boalemo.

Surat izin pendirian nomor 66/DPM-ESDM/55/IX/2020 yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan yang diajukan oleh Kepala Cabang PT. Indomarco Prismatama Saptaji Prihantoro dengan lokasi Usaha di 13 Kecamatan Se Kabupaten Pohuwato ini dinilai janggal.

Baca JUga  Hangat Di Perbincangankan Persoalan BLT Desa Pohuwato Timur Begini Ungkap Ketua BPD

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Hasan Haluta mengatakan bahwa Pihak PT. Indomarco Prismatama baru melayangkan surat permohonan pada tanggal 6 oktober 2021.

“ Mereka (Indomaret) telah bermohon untuk IMB tanggal 6 Oktober , namun saya sampaikan bahwa kami belum bisa memproses atau menindaklanjuti karena masih menunggu hasil kajian Tim yang dibentuk oleh Pak Bupati.” Jelas Hasan Haluta pada Senin, 18/10/2021)

Saat dikonfirmasi Kepada Bupati Kabupaten Pohuwato, Melalui Sekretaris Daerah Iskandar Datau mengatakan bahwa izin milik indomaret tersebut belum diterbitkan dikarenakan masih menunggu hasil kajian dari Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

“ Kan belum ada itu, kita masih tetap menunggu hasil kajian dari Tim Pengkaji, yang jelas belum ada. Kalau memang sudah ada buat apa kita (Pemerintah Daerah-red) buat surat teguran.” Jelas Iskandar

Baca JUga  Pj Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Hadiri Closing Ceremony Discover North Sulawesi

Ketika Fakta News menyinggung soal dugaan pemalsuan surat izin prinsip PT. Indomarco Prismatama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato mengatakan bahwa surat tersebut illegal dan jika pihaknya menemukan surat tersebut maka secara kelembagaan Pemerintah Daerah akan menempuh jalur hukum.

“ Artinya Itu illegal, jadi tanpa sepengetahuan Pemerintah. Jadi torang tidak boleh memberikan komentar makanya kami mengeluarkan teguran. Jika ada hal-hal illegal sepertu itu berarti itu diluar dari kami Pemerintah daerah, Bisa saja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sikap Pemerintah Sudah jelas untuk belum memberikan izin. Kami saja belum melihat surat itu. Jika kami sudah lihat mungkin kami sudah lapor Polisi. Sementara saya juga baru dengar hal ini.” Tutup Iskandar Datau.

Penulis : Isjan Doda
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi
Hadir Rakor KPU Bolmut, Pastikan Verifikasi Dokumen Bapaslon sesuai Ketentuan yang Berlaku
WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu
Anggit Kurniawan Nasution Pemilik PT HMB, Terus Memanfaatkan Peluang Bisnis Komoditi Pertanian dari Indonesia
Ketua Umum SKP, Sambangi Kediaman Stafsus Menhan Mayjen TNI.Purn Yulius Silvanus
Pj Bupati Jusnan C.Mokoginta Hadir Syukuran atas Penerimaan SK PPPK di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bol-mong
Pj Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Resmi Buka Kegiatan HUT Kabupaten ke- 17
Bank Sampah Induk Gemilang, Lingkungan Bersih Masyarakat Dapat Penghasilan

Berita Terkait

Tuesday, 14 January 2025 - 15:33

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi

Saturday, 31 August 2024 - 19:52

Hadir Rakor KPU Bolmut, Pastikan Verifikasi Dokumen Bapaslon sesuai Ketentuan yang Berlaku

Friday, 9 August 2024 - 17:23

WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu

Sunday, 4 August 2024 - 09:10

Anggit Kurniawan Nasution Pemilik PT HMB, Terus Memanfaatkan Peluang Bisnis Komoditi Pertanian dari Indonesia

Friday, 2 August 2024 - 16:40

Ketua Umum SKP, Sambangi Kediaman Stafsus Menhan Mayjen TNI.Purn Yulius Silvanus

Berita Terbaru