KPU Bolmut : Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Monday, 15 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID,BOLMUT__Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 belum menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, pelaporan LHKPN merupakan syarat wajib caleg yang terpilih untuk dilantik.

Ketua Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bolmut, Nur Apri Ramadan  mengaku pihaknya telah berkali-kali mengingatkan kepada partai politik (parpol) agar caleg terpilihnya untuk menyetor LHKPN. Senin (15/07/2024)

Apri menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, pasal 52, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan mereka sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Calon terpilih harus melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” Jelas Nur Apri,

Nur Apri menambahkan, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tegas Apri.

Menurut Apri, saat ini baru satu partai politik yang sudah memasukkan laporan harta kekayaan, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas para calon legislatif yang akan dilantik nantinya. KPU Bolmut berharap para caleg terpilih dari partai lainnya segera mematuhi aturan ini demi kelancaran proses pelantikan dan integritas lembaga legislatif. 

By. Amor Doank

Facebook Comments Box
Baca JUga  Tim Studi Komparasi Aksi Konvergensi Stunting Kab.Bolmut Kunjungi Kabupaten Boalemo

Berita Terkait

Semangat Pahlawan di Lintasan! Kejurda Drag Race & Drag Bike Bolmut 2025 Siap Guncang Sulawesi
Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan
Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!
Gubernur Sulut YSK Instruksikan Distan dan PU Tindaklanjuti Laporan Petani: Jangan Tunggu Terlalu Lama
DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Beri Sanksi dan Cabut Ijin Pangkalan Gas Elpiji yang Tidak Sesuai Aturan
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 30 October 2025 - 14:29

Semangat Pahlawan di Lintasan! Kejurda Drag Race & Drag Bike Bolmut 2025 Siap Guncang Sulawesi

Tuesday, 6 May 2025 - 20:55

Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan

Saturday, 26 April 2025 - 17:42

Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!

Wednesday, 23 April 2025 - 23:38

Gubernur Sulut YSK Instruksikan Distan dan PU Tindaklanjuti Laporan Petani: Jangan Tunggu Terlalu Lama

Thursday, 16 January 2025 - 15:31

DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Berita Terbaru