Satresnarkoba Polres Bolmut Ringkus Pengedar Pil Trihexyphenidyl

Wednesday, 14 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id,BOLMUT__Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) http://Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar obat keras  jenis Trihexyphenidyl.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kasie Humas Polres Bolmut IPDA Douglas Tatontos menerangkan, tersangka berinisial KJKD (18) dan RN (31) warga Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

“Kedua tersangka ditangkap di Desa Tote Kecamatan Bolangitang Barat, pada bulan November 2022 lalu,” Jelas Kasie Humas.

press conference dipimpin Wakapolres Bolmut Kompol Semuel Kayangan SH. dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Adrianus J Untu SE, Serta Kasie Humas Ipda Douglas Tatontos, Rabu (14/12/2022).

Wakapolres Bolmut Kompol Semuel Kayangan SH. menerangkan kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, merupakan pengedar jenis obat terlarang Trihexyphenidyl, kategori obat keras terbatas.

Baca JUga  Pimpin Sertijab Wakapolres Dan Kabag Ops, Kapolres Bolmut : Jadikan Kendala & Kekurangan Sebagai Tantangan Tugas

“KJKD dan RN ditangkap beserta barang bukti obat terlarang jenis Trihexyphenidyl sebanyak 305 butir dan satu buah handphone android,” ucap Semuel Kayangan.

Kompol Semuel menerangkan pasal yang menjerat kepada keduanya yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Junto pasal 55, pasal 56 KUHP.

“Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000.
Kedua tersangka saat diinterogasi, mengatakan sebelumnya sudah dua kali melakukan aksi pengedaran obat terlarang tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan kedua pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlakuPolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) serius memberantas penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang, terbukti hingga akir Tahun 2022 meringkus Dua tersangka pengedar obat daftar G dengan barang bukti 305 butir pil Trihexyphenidyl.

Baca JUga  Polres Dinilai Tak Mampu Atasi PETI di Kabupaten Pohuwato

“Kami juga akan terus mensosialisasikan bahaya narkoba dan ancaman hukuman dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” Tutupnya

Penulis: Amor Doank

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semangat Pahlawan di Lintasan! Kejurda Drag Race & Drag Bike Bolmut 2025 Siap Guncang Sulawesi
Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan
Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!
Gubernur Sulut YSK Instruksikan Distan dan PU Tindaklanjuti Laporan Petani: Jangan Tunggu Terlalu Lama
DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Beri Sanksi dan Cabut Ijin Pangkalan Gas Elpiji yang Tidak Sesuai Aturan
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi

Berita Terkait

Thursday, 30 October 2025 - 14:29

Semangat Pahlawan di Lintasan! Kejurda Drag Race & Drag Bike Bolmut 2025 Siap Guncang Sulawesi

Tuesday, 6 May 2025 - 20:55

Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan

Saturday, 26 April 2025 - 17:42

Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!

Wednesday, 23 April 2025 - 23:38

Gubernur Sulut YSK Instruksikan Distan dan PU Tindaklanjuti Laporan Petani: Jangan Tunggu Terlalu Lama

Thursday, 16 January 2025 - 15:31

DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Berita Terbaru